Kompas TV lifestyle travel

Anti Ribet, Berikut Cara Terbaru Bikin Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun

Kompas.tv - 19 Desember 2023, 21:05 WIB
anti-ribet-berikut-cara-terbaru-bikin-paspor-untuk-anak-di-bawah-17-tahun
Ilustrasi paspor Republik Indonesia. (Sumber: Kemenkumham RI)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jika hendak berlibur ke luar negeri, dokumen yang berfungsi sebagai identitas resmi warga negara asal adalah paspor. 

Dokumen penting ini tidak hanya berlaku untuk orang dewasa, melainkan juga berlaku untuk anak-anak yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Bagi orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mereka tetap berhak mengajukan pembuatan paspor untuk anak mereka.

Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pengajuan paspor untuk anak? 

Dilansir dari laman Ditjen Imigrasi, berikut adalah prosedur membuat paspor anak secara manual: 

  • Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda 
  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan 
  • Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan 
  • Jika berkas persyaratan dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor 
  • Pengambilan foto paspor dan sidik jari
  • Melakukan wawancara Verifikasi dan Adjudikasi
  • Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Baca Juga: Posko Terpadu Bandara Deo Akan Layani Masyarakat Saat Mudik Nataru

Dikutip dari laman Kemenkumham, begini cara pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor: 

  • Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda 
  • Pilih Permohonan Paspor Reguler lalu akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan” 
  • Pilih untuk siapa paspor dibuat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP) 
  • Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP 
  • Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK pemohon, klik “Lanjutkan” 
  • Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan 
  • Kemudian akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana 
  • Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan” 
  • Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan” 
  • Pilih lokasi kantor Imigrasi tujuan terdekat 
  • Pilih tanggal dan jam kedatangan
  • Lakukan pembayaran. 
  • Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran Anda, mendapatkan kode antrian, dan status pembayaran Selesai.

Syarat yang diperlukan untuk membuat paspor anak

  • Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri 
  • Kartu keluarga (KK) 
  • Akta kelahiran atau surat baptis 
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua 
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang 
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa 
  • Setelah persyaratan paspor anak terpenuhi, orang tua dapat langsung mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, Simak Rincian Tarif Tol Trans Jawa: Jakarta-Yogyakarta Rp453 Ribu


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x