Kompas TV lifestyle tren

Cara Cek Pelat Nomor secara Online untuk Status Pajak dan Kepemilikan

Kompas.tv - 11 Desember 2023, 15:56 WIB
cara-cek-pelat-nomor-secara-online-untuk-status-pajak-dan-kepemilikan
Ilustrasi warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna putih. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Era digital telah membawa revolusi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam memanfaatkan layanan pemerintahan.

Salah satu kemudahan yang dirasakan oleh masyarakat adalah dalam pengecekan status kepemilikan pelat nomor kendaraan.

Kini, dengan adanya layanan jarak jauh, proses yang sebelumnya membutuhkan kunjungan ke Samsat bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari HAM Sedunia 2023, Diperingati Setiap Tanggal 10 Desember

Pelat nomor tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal kendaraan tetapi juga penting untuk urusan pajak, informasi kepemilikan, dan identifikasi dalam kasus kejahatan.

Lalu, bagaimana cara mengecek pelat nomor secara online?

Baca Juga: Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara Online Menggunakan e-KTP

Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Secara Online

Pemilik kendaraan memiliki beberapa pilihan untuk mengecek pelat nomor secara online. Ini merupakan solusi praktis dan efisien yang menghemat waktu dan tenaga. Berikut adalah beberapa metode yang dapat digunakan.

Baca Juga: Sejarah Pulau Galang: Dipakai Kamp Pengungsi Vietnam, Sekarang Diusulkan Jadi Penampungan Rohingya

Melalui Website e-Samsat

Website e-Samsat tidak hanya berguna untuk pembayaran pajak online, tetapi juga memudahkan pengecekan pelat nomor. Caranya sederhana:

  1. Kunjungi situs resmi e-Samsat di e-samsat.id dan pilih wilayah terkait.
  2. Masukkan nomor polisi atau pelat nomor kendaraan yang ingin diperiksa.
  3. Isi kode keamanan bila diperlukan.
  4. Klik tombol "Cari" dan tunggu hingga informasi kendaraan muncul.

Baca Juga: Cara Bikin KTP Digital atau IKD, Akan Gantikan 50 Juta e-KTP Fisik Akhir 2023

Cek Pelat Nomor Online Via Aplikasi E-samsat Android

  • Aplikasi E-samsat, yang dikembangkan oleh Samsat dan pemerintah provinsi, juga dapat digunakan.
  • Aplikasi ini tersedia untuk diunduh di Playstore Android, dengan variasi berbeda untuk tiap daerah seperti E-samsat KEPRI untuk Kepulauan Riau, Aplikasi E-dempo untuk Sumatera Selatan, dan lain-lain.

Baca Juga: Solusi Alami untuk Menghilangkan Bau Kencing Tikus di Rumah, Pakai 4 Bahan Mudah Ditemukan Ini!

Cek Pelat Nomor Online Lewat Aplikasi SIGNAL

  • Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) juga menawarkan layanan cek pelat nomor.
  • Setelah mengunduh dan registrasi di Playstore, Anda bisa mengakses informasi pelat nomor, rincian pajak kendaraan, dan lainnya melalui aplikasi ini.

Kemudahan cek pelat nomor secara online ini mencerminkan bagaimana teknologi informasi telah mempermudah akses layanan publik, memberikan efisiensi dan kenyamanan bagi pengguna kendaraan di seluruh Indonesia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x