Kompas TV lifestyle tren

Cara Hubungkan NIK dengan NPWP, Paling Lambat 31 Desember 2023

Kompas.tv - 17 November 2023, 09:39 WIB
cara-hubungkan-nik-dengan-npwp-paling-lambat-31-desember-2023
Ilustrasi. Cara hubungkan NIK dengan NPWP. (Sumber: Ditjen Pajak)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut cara padankan atau hubungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Seperti yang diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021, NIK resmi berfungsi sebagai NPWP.

Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan atau menghubungkan NIK dan NPWP.

Menghubungkan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023. Dikarenakan per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK dan berlaku seterusnya. 

Baca Juga: Cara Cek NIK Sudah Terhubung NPWP atau Belum, Segera Sinkronkan Paling Lambat 31 Desember 2023!

Cara Hubungkan NIK dengan NPWP

Pemadanan atau penghubungan NIK dan NPWP ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki NPWP sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. 

Itu berarti tidak semua warga negara atau penduduk yang memiliki KTP secara otomatis menjadi Wajib Pajak. 

Melainkan hanya mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak yang NIK dan NPWP-nya harus dipadankan atau dihubungkan.

Selengkapnya, berikut cara hubungkan NIK dengan NPWP:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id.
  • Selanjutnya pilih "Login".
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  • Klik "Login".
  • Setelah berhasil, pilih menu "Profil".
  • Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".
  • Lakukan "Logout" dari menu Profil.
  • "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
  • Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Para wajib pajak memiliki opsi untuk memperbarui data profil mereka secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti alamat surel, nomor telepon/ponsel, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga sesuai situasi saat ini. 

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak? | SINAU




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x