Kompas TV lifestyle tren

Panduan Pelaksanaan Upacara Sumpah Pemuda 2023: Jadwal, Susunan Acara, Lagu, hingga Peserta

Kompas.tv - 26 Oktober 2023, 11:00 WIB
panduan-pelaksanaan-upacara-sumpah-pemuda-2023-jadwal-susunan-acara-lagu-hingga-peserta
Logo peringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke-95 pada 28 Oktober 2023 mendatang, (Sumber: Repro Kompas TV/Danang)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap tahun, pada tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia merayakan Hari Sumpah Pemuda sebagai penghormatan kepada peristiwa bersejarah yang menginspirasi semangat persatuan dan nasionalisme.

Tahun ini, peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 jatuh pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2023. Tema yang diusung adalah "Bersama Majukan Indonesia," yang memotivasi kita untuk bersatu demi kemajuan bangsa.

Untuk memperingati peristiwa bersejarah ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah menetapkan serangkaian ketentuan dan susunan acara bendera. Inilah panduan lengkapnya sebagaimana dikutip dari dalam Pedoman Hari Sumpah Pemuda (HSP) 2023.

Ketentuan Pelaksanaan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2023

Waktu dan Tanggal

  • Tanggal: Sabtu, 28 Oktober 2023
  • Waktu: Pukul 08.00 waktu setempat hingga selesai
  • Tempat: Lokasi masing-masing

Upacara ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelajar, mahasiswa, pemuda, pramuka, PMR, unsur SKPD, organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan, pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi, kementerian dan lembaga, BUMN, serta BUMD.

Susunan Acara Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda 2023

Selain ketentuan pelaksanaan, Kemenpora juga telah menyiapkan pedoman susunan acara upacara bendera yang harus diikuti dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda 2023:

  1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara, pasukan diambil alih oleh Pemimpin Upacara.
  2. Pembina Upacara tiba di tempat upacara, barisan disiapkan.
  3. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara.
  4. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai.
  5. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan "INDONESIA RAYA".
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara.
  7. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara, diikuti oleh seluruh peserta upacara.
  8. Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945.
  9. Pembacaan Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928.
  10. Menyanyikan lagu "SATU NUSA SATU BANGSA".
  11. Penyerahan penghargaan diiringi lagu "BAGIMU NEGERI" (bila ada).
  12. Amanat Pembina Upacara.
  13. Menyanyikan lagu "BANGUN PEMUDI PEMUDA".
  14. Pembacaan Doa.
  15. Laporan Pemimpin Upacara.
  16. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara.
  17. Pembina Upacara berkenan meninggalkan tempat upacara.
  18. Upacara selesai.

Catatan Khusus:

  • Jika upacara tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka, maka dapat dilaksanakan di ruang tertutup dengan Bendera Merah Putih yang telah berkibar di atas tiang (pengibaran bendera tidak dilaksanakan).
  • Upacara tingkat nasional/pusat dapat dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah/swasta tingkat nasional, termasuk daerah yang telah disepakati ditunjuk untuk peringatan acara puncak HSP. Tingkat provinsi/kabupaten/kota/kecamatan dilaksanakan oleh pemerintah daerah/organisasi/lembaga swasta setempat. Di luar negeri dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Perwakilan RI setempat.
  • Pembina upacara tingkat nasional dapat dipimpin oleh Menpora, sementara untuk tingkat provinsi/kabupaten/kota/kecamatan, dipimpin oleh Gubernur/Bupati/Walikota/Camat setempat. Organisasi/lembaga/swasta/lembaga pendidikan/lembaga non-pemerintah lainnya memimpin pembina upacara sesuai dengan pimpinan masing-masing. Di luar negeri, pembina upacara dipimpin oleh Duta Besar/Kepala Perwakilan RI setempat.

Demikian cara melakukan pelaksanaan upacara Hari Sumpah Pemuda 2023. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x