Kompas TV lifestyle tren

3 Cara Cek NPWP Pribadi Secara Online via Laptop atau HP di ereg.pajak.go.id

Kompas.tv - 21 September 2023, 11:10 WIB
3-cara-cek-npwp-pribadi-secara-online-via-laptop-atau-hp-di-ereg-pajak-go-id
Ilustrasi NPWP. (Sumber: Ditjen Pajak)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah Anda ingin memastikan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda masih berlaku dan valid? Anda dapat melakukan ini dengan mudah secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.

Adapun NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam kewajiban dan hak perpajakan. NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang memastikan bahwa data perpajakan Anda terpisah dari wajib pajak lainnya.

Selain cek NPWP secara online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, Anda juga dapat melakukan cek NPWP secara offline dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Baca Juga: Rincian Kuota CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA/SMK, Total Ada 1.000 Formasi Jabatan Sipir Penjara

Berikut beberapa cara mudah untuk memeriksa apakah NPWP Anda masih aktif dan valid secara online dirangkum dari berbagai sumber.


 

Cara Cek NPWP Secara Online

Akses ereg.pajak.go.id

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) Anda.
  3. Isi kode captcha yang ditampilkan.
  4. Klik tombol "Cari."
  5. Jika NPWP Anda masih aktif, nomor dan identitas NPWP akan muncul.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP secara Online, Mudah dan Bisa Lewat HP

Aplikasi M-Pajak

  1. Unduh aplikasi M-Pajak dari PlayStore (untuk Android) atau AppStore (untuk iOS).
  2. Masuk dengan akun yang telah terdaftar.
  3. Buka aplikasi dan pilih opsi "Cek NPWP."
  4. Jika data NPWP Anda muncul lengkap, itu berarti NPWP Anda masih aktif.

Baca Juga: Cara Pemadanan NIK-NPWP, Ini Konsekuensi jika Tidak Lakukan Sebelum 31 Desember 2023

Scan QR Code (khusus NPWP elektronik)

  1. Pindai QR code yang ada di NPWP elektronik Anda.
  2. Kode QR ini memiliki tautan unik yang dapat Anda masukkan ke dalam browser.
  3. Setelah membuka tautan, masukkan kode keamanan di laman cek NPWP.
  4. Klik tombol "cek."
  5. Anda akan menerima notifikasi yang memvalidasi status NPWP Anda.

Demikianlah beberapa cara mudah untuk memeriksa apakah NPWP Anda masih aktif dan valid secara online.

Baca Juga: Gampang Banget, Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x