Kompas TV lifestyle kesehatan

Apakah Bisa Periksa Pakai BPJS Kesehatan Tanpa Pindah Faskes saat Sakit di Luar Kota?

Kompas.tv - 16 Juli 2023, 18:35 WIB
apakah-bisa-periksa-pakai-bpjs-kesehatan-tanpa-pindah-faskes-saat-sakit-di-luar-kota
Ilustrasi. Apakah bisa berobat pakai BPJS Kesehatan di luar kota atau di luar domisili? (Sumber: Kompas.tv/Antara)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagian dari kita mungkin pernah mengalami sakit ketika tengah berada di luar kota atau di tanah rantau. Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan tanpa pindah fasilitas kesehatan atau faskes?

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan kepada masyarakat. Masyarakat biasanya menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat atau melakukan pemeriksaan kesehatan.

Secara prosedur, peserta BPJS Kesehatan yang hendak berobat dapat mengunjungi faskes tingkat pertama, di mana peserta terdaftar.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online, Tak Perlu Repot dan Antre!

Namun, bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan tengah berada di luar kota?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan pada dasarnya peserta dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Artinya, peserta bisa berobat di layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tidak bergantung pada alamat domisili.

“Prinsip portabilitas yang dianut BPJS Kesehatan membuat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia,” kata Agustian, Jumat (14/7/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Namun, terdapat ketentuan bagi peserta yang berada di luar domisili. Agustian bilang, peserta masih bisa mengakses layanan kesehatan di luar domisili maksimal 3 kali kunjungan.

“Tetap bisa mengakses layanan maksimal 3 kali kunjungan dalam kurun waktu paling lama satu bulan," imbuhnya.

Baca Juga: Simak! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online via Aplikasi Mobile JKN

Adapun bagi peserta yang berada di luar domisili dalam waktu yang lama, disarankan untuk pindah faskes tingkat pertama.

"Prosedur ini berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan, pastikan status kepesertaan aktif agar dapat mengakses fasilitas kesehatan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan," pungkasnya.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x