Kompas TV lifestyle travel

Viral Jemaah Haji asal Makassar Pakai Perhiasan Emas dari Arab Saudi, Ini Ketentuan dari Bea Cukai

Kompas.tv - 9 Juli 2023, 13:09 WIB
viral-jemaah-haji-asal-makassar-pakai-perhiasan-emas-dari-arab-saudi-ini-ketentuan-dari-bea-cukai
Jemaah haji perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang, memamerkan perhiasan emas saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Rabu (5/7/2023) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Jemaah haji perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang, viral di media sosial karena video dirinya memamerkan perhiasan saat kembali ke Indonesia pada Rabu (5/7/2023) menjadi sorotan publik.

Suarnati Daeng pun akhirnya dipanggil Bea Cukai Makassar untuk melakukan klarifikasi terkait perhiasan emas yang ia kenakan saat mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Rabu.

Menurut Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman, perhiasan emas yang diperbolehkan atau bebas bea cukai hanya dibatasi senilai 500 dollar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp7,5 juta saat ini.

"Di atas itu seharusnya sudah dikenakan (bea cukai), itu perlunya saya harus klarifikasi dengan ibu jemaah yang viral itu, saya khawatirnya itu juga imitasi," imbuhnya.

Sementara itu, saat ditanya wartawan, Suarnati mengaku perhiasan yang dikenakannya merupakan emas yang ia beli di Makkah, Arab Saudi.

"Emas, alhamdulillah, beli di Makkah," kata Suarnati kepada wartawan, Rabu (5/7).

Baca Juga: Jemaah Haji Makassar yang Pamer Perhiasan Emas Punya Beragam Usaha, Makanan hingga Indekos

Aturan bawa perhiasan dan emas dari luar negeri

Lantas, bagaimana sebenarnya membawa perhiasan dan emas dari luar negeri?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang personal use sebesar USD 500 per orang untuk setiap kedatangan.

Apabila seseorang membawa barang lebih dari USD 500 maka ia wajib dipungut bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.

Perhiasan atau emas senilai lebih dari USD 500 maka nilai lebihnya akan dikenai BM dan PDRI.

Bagaimana jika orang yang membawa atau memakai perhiasan emas itu tak membawa uang saat di bandara?

Orang itu akan diberi waktu satu bulan atau 30 hari untuk membayar BM dan PDRI dari perhiasan emas yang jumlahnya melebihi ketentuan.

Baca Juga: Update Viral Jemaah Haji Perempuan Pamer Perhiasan Emas 180 Gram, Akhirnya Dipanggil Bea Cukai

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 pasal 31 dijelaskan bahwa barang yang belum diselesaikan formalitas kepabeanannya dapat diberikan penangguhan selama 30 hari. 

Apabila tidak diselesaikan melebihi 30 hari, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 pasal 2 ayat 1(a) atas barang dimaksud akan menjadi Barang Tidak Dikuasai.

Selain itu, barang bawaan dari luar negeri wajib diberitahukan secara lengkap dan benar kepada pihak Bea Cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD) saat kedatangan agar memudahkan dalam pemeriksaan penumpang di bandara.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x