Kompas TV lifestyle kesehatan

Ini Prosedur Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan jika Kamar untuk Kelasnya Penuh

Kompas.tv - 6 Juni 2023, 19:03 WIB
ini-prosedur-rawat-inap-peserta-bpjs-kesehatan-jika-kamar-untuk-kelasnya-penuh
Ilustrasi rawat inap dengan BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan akan menggunakan ruang rawat inap satu tingkat di atas kelasnya sementara waktu, apabila ruangan yang sesuai kelasnya penuh di suatu rumah sakit atau fasilitas kesehatan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada prosedur khusus bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang harus menjalani rawat inap ketika kamar untuk kelasnya penuh.

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan rawat inap hingga dinyatakan sembuh oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

Apabila seorang pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan inap di sebuah rumah sakit tak mendapatkan ruangan sesuai kelasnya karena penuh, maka ada beberapa prosedur yang bisa dilakukan.

Pasien akan dipindahkan ke kamar atau ruang inap dari kelas BPJS satu tingkat di atasnya.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan, jika kondisi kelas rawat inap di suatu Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) penuh, maka peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi.

Perawatan di kelas satu tingkat lebih tinggi ini paling lama tiga hari hingga ruang tersedia. 

Namun, apabila dalam tiga hari kamar yang sesuai kelas pasien masih belum tersedia, maka pasien dapat dirujuk ke rumah sakit lain. 

Baca Juga: Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Naik, Simak Besaran dan Cara Klaimnya

"Peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki ketersediaan kelas rawat inap sesuai dengan hak kelas rawat peserta," kata Agus, Senin (5/6/2023), dilansir dari Kompas.com.

Sebagai informasi, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus pada 1 Januari 2025, seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan penerapan KRIS JKN itu, setiap ruang perawatan akan diisi maksimal empat tempat tidur pasien.

Meski demikian, KRIS JKN dikecualikan bagi ruang intensif rawat inap untuk bayi serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus, misalnya kemoterapi.

Berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS Kesehatan, hingga 1 Juni 2023 ada 27.777 fasilitas kesehatan JKN yang tersedia di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Simak Prosedur Tambal Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x