Kompas TV internasional kompas dunia

Ambang Pemakzulan bagi Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Kompas.tv - 19 Desember 2019, 12:09 WIB
ambang-pemakzulan-bagi-presiden-amerika-serikat-donald-trump
Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Sumber: CNBC.com)
Penulis : Alexander Wibisono

JAKARTA, KOMPASTV, Sebanyak 230 anggota Dewan Perwakilan Amerika Serikat sepakat memakzulkan Presiden Donald Trump karena dianggap menyalahgunakan kewenangan dan menghalangi tugas kongres dalam meminta keterangan. 

Sebaliknya, 197 anggota Dewan Perwakilan lainnya menyatakan tidak sepakat.

Mengutip dari AFP, rapat yang digelar untuk membahas pemakzulkan Presiden Trump penuh dengan perdebatan, dan berlangsung selama kurang lebih 10 jam. Rapat pun berlanjut dengan pemungutan suara.

Selain sepakat memakzulkan Presiden Trump, dalam pemungutan suara Rabu (18/12) malam setempat, sebanyak 229 anggota Dewan Perwakilan Amerika Serikat juga sepakat menyatakan Presiden Trump telah merendahkan kewenangan kongres untuk meminta keterangan.

Presiden Trump sebelumnya digoyang dalam dugaan skandal manipulasi dan keterlibatan Rusia dalam kampanye pemilihan presiden 2016 lalu. Namun, Kongres tidak bisa melanjutkan kepada upaya pemakzulan karena tidak cukup bukti.

Wacana pemakzulan berlanjut saat Dewan Perwakilan Amerika Serikat menerima laporan bahwa Presiden Trump berupaya menjegal langkah bakal calon presiden dari Partai Demokrat, Joe Biden, dengan meminta Ukraina menyelidiki dugaan korupsi sang anak, Hunter Biden, yang diduga dibuat-buat.

Ketua Dewan Perwakilan AS, Nancy Pelosi, yang merupakan politikus senior Partai Demokrat mulanya menolak ide pemakzulan, tetapi akhirnya menyetujui.

Bukti laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut oleh Dewan Perwakilan diserahkan kepada Komite Intelijen. 

Komite itu bertugas menyelidiki bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait.

Dalam pemungutan suara internal Komite Intelijen memutuskan bukti-bukti dan hasil interogasi terhadap sejumlah saksi menguatkan dugaan pelanggaran Trump. 

Hasilnya kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan untuk kembali menjalani pemungutan suara, dan disetujui.

Dewan Perwakilan lalu memerintahkan Komite Hukum untuk menyusun "pasal-pasal" pemakzulan. Setelah lolos dalam pemungutan suara internal, pasal itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan untuk disetujui melalui voting.

Dewan Perwakilan kemudian menyetujui pasal yang diajukan Komite Hukum. Dewan kemudian melanjutkan dengan proses voting apakah akan memakzulkan Trump atau tidak. Ternyata hasilnya sebagian besar menyetujui supaya Trump dimakzulkan.

Setelah disetujui akan dimakzulkan, Trump selanjutnya akan menghadapi sidang di Senat. Senat, yang didominasi Partai Republik membutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar memakzulkan dan mendepak Trump dari Gedung Putih.

Ketua Mahkamah Agung akan mengawasi pengadilan di Senat tersebut. Setelah proses pemeriksaan rampung, anggota Senat bakal kembali menggelar pemungutan suara. 

Apakah Presiden Trump betul-betul akan dimakzulkan?
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x