Kompas TV internasional kompas dunia

Indonesia Dukung Perintah Mahkamah Internasional Agar Israel Hentikan Serangan di Rafah

Kompas.tv - 27 Mei 2024, 07:00 WIB
indonesia-dukung-perintah-mahkamah-internasional-agar-israel-hentikan-serangan-di-rafah
Ketua majelis hakim mahkamah Internasional Nawaf Salam saat membacakan perintah baru hari Jumat, 24/5/2024, yang memerintahkan Israel menghentikan serangan militer di Rafah, membuka perbatasan Rafah, dan memastikan akses penuh bagi penyelidikan genosida oleh Israel atas warga sipil Gaza. (Sumber: International Court of Justice)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia hari Minggu (26/5/2024) mengumumkan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan di Rafah, Gaza, Palestina.

"Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah," tulis Kemlu RI di akun resminya, @Kemlu_RI, di platform X hari Minggu.

Selain mendukung penghentian serangan, Kemlu RI juga menyetujui keputusan Mahkamah Internasional yang meminta Israel menjamin akses terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lainnya untuk menyelidiki dugaan genosida oleh Israel.

Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional tanpa syarat, dan menekankan pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya.

Mahkamah Internasional pada Jumat, 24 Mei 2024, memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer di Rafah. Selain itu, ICJ juga meminta Israel mengizinkan para pencari fakta dan penyidik dari berbagai badan PBB untuk menyelidiki dugaan genosida dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

"Situasinya telah memburuk sejak putusan terakhir yang dikeluarkan pada 26 Januari dan 28 Maret," kata Ketua ICJ Hakim Nawaf Salam di Istana Perdamaian, Den Haag.

Dalam putusannya, Mahkamah Internasional menegaskan kembali langkah-langkah sementara yang ditunjukkan dalam putusan sebelumnya, yang harus segera dan efektif diimplementasikan, dan menunjukkan langkah-langkah sementara berikut:

Baca Juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Serangan atas Rafah dan Buka Akses Selidiki Genosida

Negara Israel harus, sesuai dengan kewajibannya di bawah Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, serta dengan memperhatikan kondisi kehidupan yang semakin buruk di Rafah:

Segera menghentikan serangan militernya dan tindakan lainnya di Rafah yang dapat menyebabkan kehancuran fisik kelompok Palestina di Gaza secara keseluruhan atau sebagian;

Membuka akses persimpangan Rafah untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan secara luas;

Mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan akses tak terbatas ke Jalur Gaza bagi komisi penyelidikan atau badan investigasi lain yang ditugaskan oleh badan PBB yang berwenang untuk menyelidiki dugaan genosida;

Melaporkan kepada Mahkamah tentang semua langkah yang diambil untuk melaksanakan perintah ini dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah.

Mahkamah menekankan bahwa situasi kemanusiaan yang memburuk di Jalur Gaza semakin parah sejak putusan sebelumnya. Setelah serangan militer intensif di Rafah yang membuat lebih dari satu juta warga Palestina mengungsi, hampir 100.000 warga diperintahkan oleh Israel untuk mengungsi dari bagian timur Rafah ke Al-Mawasi dan Khan Younis menjelang serangan militer yang direncanakan.

Serangan darat militer di Rafah yang dimulai pada 7 Mei 2024, masih berlangsung dan telah menyebabkan perintah evakuasi baru. Akibatnya, menurut laporan PBB, hampir 800.000 orang telah mengungsi dari Rafah hingga 18 Mei 2024.

Mahkamah menganggap perkembangan ini sangat serius dan mengubah situasi yang ada. Oleh karena itu, langkah-langkah sementara yang diperintahkan sebelumnya dianggap belum sepenuhnya mengatasi konsekuensi dari perubahan situasi tersebut, sehingga memerlukan modifikasi.

Mahkamah juga menilai bahwa risiko besar terkait serangan militer di Rafah telah mulai terwujud dan akan semakin meningkat jika operasi tersebut terus berlanjut. Selain itu, Mahkamah tidak yakin bahwa upaya evakuasi dan langkah-langkah terkait yang diambil Israel cukup untuk mengurangi risiko besar yang dihadapi penduduk Palestina akibat serangan militer di Rafah.



Sumber : Kemlu RI



BERITA LAINNYA



Close Ads x