Kompas TV internasional kompas dunia

Bisakah Resolusi Dewan Keamanan PBB Hentikan Agresi Israel?

Kompas.tv - 27 Maret 2024, 06:10 WIB
bisakah-resolusi-dewan-keamanan-pbb-hentikan-agresi-israel
Demonstran pro-Palestina mengadakan aksi teatrikal menentang serangan Israel ke Jalur Gaza di San Sebastian, Spanyol, 17 Maret 2024. (Sumber: Alvaro Barrientos/Associated Press)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

NEW YORK, KOMPAS.TV - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya menerbitkan resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di Jalur Gaza, Senin (25/3/2024) atau hampir enam bulan usai serangan Israel dimulai dan lebih dari 32.000 orang terbunuh.

Akan tetapi, Israel terus menggempur Jalur Gaza usai resolusi tersebut ditetapkan Dewan Keamanan PBB. Pada Selasa (26/3), Israel mengebom setidaknya 60 titik di Gaza dan membunuh puluhan orang.

Berbagai pihak menantikan tindak lanjut dari resolusi ini di tengah ketetapan Israel melanjutkan operasi militer di Jalur Gaza.

Bisakah resolusi Dewan Keamanan PBB menghentikan Israel?

Semua resolusi yang diterbitkan Dewan Keamanan PBB bersifat mengikat. Hal tersebut berdasarkan Pasal 25 Piagam PBB yang diratifikasi ke-193 anggota PBB.

Akan tetapi, Amerika Serikat (AS) menyatakan resolusi Dewan Keamanan PBB itu tidak mengikat. Sikap Washington itu disampaikan oleh Utusan Tetap AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield dan juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Matthew Miller.

Baca Juga: Kelaparan di Palestina: 12 Orang Tewas saat Berusaha Ambil Bantuan Pangan yang Jatuh ke Laut

Pejabat PBB dan anggota Dewan Keamanan lain menolak sikap AS tersebut. Juru bicara PBB, Farhan Haq menyatakan resolusi Dewan Keamanan bersifat mengikat sebagai hukum internasional.

Utusan Tetap China untuk PBB Zhang Jun dan Utusan Tetap Mozambik untuk PBB Pedro Comissario juga menegaskan bahwa resolusi ini "mengikat dan bersifat wajib."

Apabila resolusi tidak dipatuhi, Dewan Keamanan PBB bisa bertindak dengan membahas resolusi lanjutan terkait pelanggaran tersebut dan menetapkan hukuman. Hukuman bisa berupa sanksi atau penerjunan pasukan internasional. Dalam kasus ini, pasukan internasional secara hukum bisa diterjunkan untuk menghentikan Israel.

Akan tetapi, AS selaku pemegang hak veto Dewan Keamanan PBB diyakini tidak akan mendukung tindakan penghukuman atas Israel. 

Israel sendiri pernah mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB nyaris tanpa konsekuensi. Pada Desember 2016 lalu, Dewan Keamanan PBB meloloskan resolusi yang menetapkan pemukiman Israel di Palestina ilegal dan melanggar hukum internasional. Namun, Israel mengabaikan resolusi ini.

Di lain sisi, AS pun tidak menghentikan bantuan militer ke Israel kendati tidak memveto resolusi Dewan Keamanan PBB. Juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS, John Kirby bahkan menyatakan bahwa kebijakan luar negeri atas Israel tidak berubah.

"Veto kami tidak, saya ulangi, tidak merepresentasikan perubahan kebijakan kami," kata Kirby dikutip Al Jazeera.


Sejak 7 Oktober 2023 lalu, menurut data terkini Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, Israel telah membunuh lebih dari 32.414 orang di Jalur Gaza, lebih dari setengahnya adalah perempuan dan anak-anak.

Lebih dari 74.694 orang juga terluka dan lebih dari 8.000 orang dinyatakan hilang, kemungkinan tertimbun reruntuhan.

Korban jiwa akibat serangan Israel kemungkinan bertambah apabila resolusi Dewan Keamanan PBB diabaikan. Masyarakat Gaza pun saat ini terancam kelaparan ekstrem akibat blokade total Israel.

Baca Juga: Israel Abaikan Resolusi Dewan Keamanan PBB, Gempur 60 Titik di Jalur Gaza dan Bunuh Puluhan Orang


 



Sumber : Al Jazeera


BERITA LAINNYA



Close Ads x