Kompas TV internasional kompas dunia

Perancis Jadi Satu-satunya Negara di Dunia yang Menjamin Aborsi Sebagai Hak Perempuan

Kompas.tv - 5 Maret 2024, 07:55 WIB
perancis-jadi-satu-satunya-negara-di-dunia-yang-menjamin-aborsi-sebagai-hak-perempuan
Perdana Menteri Prancis Gabriel Attal berbicara pada Kongres kedua Gedung Parlemen di Istana Versailles, Paris, Senin, 4 Maret 2024. Anggota parlemen Prancis berkumpul di Istana Versailles untuk pemungutan suara yang akan menjadikan aborsi sebagai hak konstitusional (Sumber: Foto AP/Thomas Padilla)
Penulis : Tussie Ayu | Editor : Iman Firdaus

ARIS, KOMPAS.TV — Anggota parlemen Perancis pada Senin  (4/3/2024) dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang yang memasukkan hak aborsi ke dalam konstitusi Perancis. Persetujuan ini menjadikan Prancis sebagai satu-satunya negara di dunia yang secara eksplisit menjamin hak perempuan untuk mengakhiri kehamilan secara sukarela.

Langkah ini diusulkan oleh Presiden Emmanuel Macron. Pemungutan suara pada sesi gabungan khusus parlemen mendapat sambutan meriah dari para anggota parlemen.

Langkah tersebut disetujui dalam pemungutan suara 780-72 di Istana Versailles. Aborsi mendapat dukungan luas di Perancis di sebagian besar spektrum politik, dan telah legal sejak tahun 1975.

Banyak anggota parlemen perempuan di aula tersenyum lebar sambil bersorak. Ada juga suasana perayaan yang meriah di seluruh Prancis ketika aktivis hak-hak perempuan memuji tindakan yang dijanjikan Macron segera setelah keputusan Dobbs oleh Mahkamah Agung AS pada tahun 2022.

Baca Juga: Presiden Prancis Tegaskan Opsi Kirim Pasukan Barat ke Ukraina Masih Terbuka

Kedua majelis parlemen, Majelis Nasional dan Senat, telah secara terpisah mengadopsi rancangan undang-undang – sesuai kebutuhan – untuk mengamandemen Pasal 34 Konstitusi Prancis. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa “undang-undang menentukan kondisi yang menjamin kebebasan perempuan untuk melakukan aborsi.”

Sebelumnya Yugoslavia pernah menjamin hak aborsi dalam konstitusinya pada tahun 1974. Dalam konstitusi dinyatakan bahwa “seseorang bebas memutuskan untuk memiliki anak atau tidak.” Namun Yugoslavia bubar pada awal tahun 1990an, dan semua negara penerusnya telah mengadopsi langkah-langkah serupa dalam konstitusi mereka yang secara hukum mengizinkan perempuan melakukan aborsi, meskipun mereka tidak secara eksplisit menjamin hal tersebut.

Menjelang pemungutan suara bersejarah tersebut, Perdana Menteri Perancis Gabriel Attal berpidato di depan 925 anggota parlemen yang berkumpul untuk sidang gabungan di Versailles, dan meminta mereka untuk menjadikan Perancis sebagai pemimpin dalam hak-hak perempuan dan memberikan contoh bagi negara-negara di seluruh dunia.

“Kami memiliki hutang moral terhadap perempuan,” kata Attal. Dia memberikan penghormatan kepada Simone Veil, seorang legislator terkemuka, mantan menteri kesehatan dan tokoh feminis utama yang pada tahun 1975 memperjuangkan rancangan undang-undang yang mendekriminalisasi aborsi di Prancis.

“Kita mempunyai kesempatan untuk mengubah sejarah,” kata Attal. “Buatlah Simone Veil bangga,” katanya seperti dikutip dari The Associated Press.

Majelis menyetujui usulan tersebut pada bulan Januari, dan Senat menyetujuinya pada hari Rabu. Mayoritas tiga perlima dalam sidang gabungan juga diperlukan agar tindakan tersebut dapat dituangkan dalam konstitusi.

Baca Juga: Pernyataan Presiden Prancis soal Potensi Pasukan Barat Digelar di Ukraina, Apa Isi Pikiran Macron?

Tidak ada satupun partai politik besar di Perancis yang mempertanyakan hak aborsi, termasuk partai sayap kanan National Rally pimpinan Marine Le Pen dan Partai Republik yang konservatif.


 

Le Pen, yang memenangkan rekor jumlah kursi di Majelis Nasional dua tahun lalu, mengatakan pada hari Senin bahwa partainya berencana untuk memberikan suara mendukung RUU tersebut tetapi menambahkan bahwa “tidak perlu menjadikan ini sebagai hari bersejarah.”

Sebuah jajak pendapat baru-baru ini menunjukkan dukungan terhadap hak aborsi di kalangan masyarakat Prancis mencapai lebih dari 80%, konsisten dengan survei sebelumnya. Jajak pendapat yang sama juga menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat mendukung dimasukkannya undang-undang tersebut ke dalam konstitusi.
 



Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x