Kompas TV internasional kompas dunia

Jerman Diseret Nikaragua ke ICJ, Dituduh Fasilitasi Pembantaian Warga Palestina oleh Israel di Gaza

Kompas.tv - 2 Maret 2024, 12:18 WIB
jerman-diseret-nikaragua-ke-icj-dituduh-fasilitasi-pembantaian-warga-palestina-oleh-israel-di-gaza
Ilustrasi Pengadilan Internasional PBB (ICJ) di Den Haag. (Sumber: AP Photo/Peter Dejong, File)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Vyara Lestari

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Perang di Gaza merembet ke sekutu Israel, di mana Jerman diseret oleh Nikaragua ke Mahkamah Internasional PBB (ICJ).

Pada Jumat (1/3/2024), Nikaragua mengungkapkan telah mengirim dakwaan terhadap Jerman ke ICJ.

Negara Amerika Tengah itu menuduh Jerman telah memfasilitasi genosida warga Palestina di Gaza.

Baca Juga: Slogan Anti-Putin Penuhi Pemakaman Alexei Navalny, Polisi Rusia Bergeming

“Nikaragua berpendapat bahwa memberikan dukungan politik, keuangan dan militer kepada Israel, serta menghentikan dana Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB di Palestina (UNRWA), Jerman telah memfasilitasi dilakukannya genosida,” bunyi pernyataan ICJ.

“Dan, dalam hal apa pun, mereka telah gagal melakukan kewajibannya untuk melakukan segala kemungkin untuk mencegah dilakukannya genosida,” lanjut pernyataan tersebut.

Nikaragua meminta pengadilan untuk mengeluarkan tindakan sementara sehubungan dengan partisipasi Jerman dalam genosida.

Juga atas adanya pelanggaran serius yang dilakukan Jerman terhadap hukum kemanusiaan internasional dan norma-norma hukum lainnya di Gaza.


Kementerian Kesehatan Gaza mengungkapkan Israel telah membunuh lebih dari 30.000 orang dalam serangan ke Gaza sejak aksi Hamas pada 7 Oktober lalu.

Kampanye militer Israel telah menyebabkan pengungsian massal, dan kondisi kelaparan yang dialami warga Palestina di Gaza.

Pada akhir tahun 2023, Afrika Selatan telah menyeret Israel ke ICJ, menegaskan negara Zionis itu gagal mempertahankan komitmennya pada Konvensi Genosida 1948.

Baca Juga: AS Veto Lagi Resolusi DK PBB Salahkan Israel atas Pembantaian Warga Palestina yang Tunggu Bantuan

Pengadilan PBB, dalam keputusan sementara pada Januari, memutuskan klaim Afrika Selatan masuk akal.

Mereka memerintahkan tindakan sementara bagi pemerintah Israel untuk menghentikan genosida.

Selain itu, juga mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan ke warga sipil di Gaza.

 

 



Sumber : Anadolu Agency


BERITA LAINNYA



Close Ads x