Kompas TV internasional kompas dunia

Pengadilan AS Desak Joe Biden Kaji Dukungan ke Israel: Amat Mungkin Lakukan Genosida di Gaza

Kompas.tv - 2 Februari 2024, 14:53 WIB
pengadilan-as-desak-joe-biden-kaji-dukungan-ke-israel-amat-mungkin-lakukan-genosida-di-gaza
Presiden AS Joe Biden di Gedung Putih, Washington, Selasa (11/10/2023). (Sumber: AP Photo/Susan Walsh)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Iman Firdaus

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Pengadilan Amerika Serikat (AS) mendesak Presiden Joe Biden dan pemerintahannya mengkaji ulang dukungan penuh ke Israel.

Apalagi, adanya implikasi pelanggaran hak asa manusia, dengan besarnya kemungkinan Israel melakukan genosida di Gaza.

Desakan itu dikeluarkan pengadilan AS setelah menolak kasus yang menuduh Biden dan pejabat AS lainnya terlibat dalam genosida Israel di Gaza.

Baca Juga: China Dukung UNRWA Miliki Peran Penting di Gaza, Kecam AS dan Inggris karena Hentikan Bantuan Dana

Hakim Pengadilan AS Jeffrey White menolak kasus itu pada Rabu (31/1/2024), atas dasar prosedur, dengan alasan pembagian kekuasaan berdasarkan Konstitusi AS.

Ia mengatakan dalam keputusannya bahwa perselisihan mengenai kebijakan luar negeri dianggap sebagai pernyataan politik yang tak dapat dibenarkan dan berada di luar yurisdiksinya.

Namun, White menambahkan sama seperti yang diungkapkan oleh Pengadilan Internasional PBB (ICJ) pada keputusannya bulan lalu, bahwa sangat mungkin Israel melakukan genosida.

“Pengadilan meminta para terdakwa untuk mengkaji dampak dari dukungan mereka yang tak henti-hentinya terhadap pengepungan militer terhadap warga Palestina di Gaza,” katanya dikutip dari Al-Jazeera.

Gugatan terhadap Biden, muncul setelah pemerintahannya menghadapi tekanan untuk mengakhir dukungan tanpa batas AS ke Israel.


 

Padahal perang di Gaza telah membunuh lebih dari 27.000 warga Palestina sejak 7 Okrober lalu.

Gugatan terhadap Biden itu dilakukan oleh kelompok Hak Asasi Manusia dan individu Palestina yang terdampak perang pada akhir tahun lalu.

Baca Juga: Duterte-Bongbong Retak, Eks Presiden Ancam Mindanao Pisah dari Filipina jika Konstitusi Diubah

Gugatan itu menuduh Biden, Menteri Luar Negeri Antony Blinken, dan Menteri Pertahanan Lloyd Austin, gagal memenuhi tanggung jawabnya di bawah hukum internasional dan domestik untuk menghindarkan genosida.

Gugatan tersebut menyebut, AS yang memberikan bantuan miliaran dolar bantuan militer ke Israel setiap tahun, diwajibkan menerapkan pengatuhnya yang jelas dan besar terhadap Israel.

Gugatan itu juga merujuk pada pernyataan tak manusiawi yang dilontarkan pejabat senior Israel, termasuk Menteri Pertahanan Yoav Gallant, yang menggambarkan niat melakukan penghapusan dan penghancuran warga Palestina



Sumber : Al-Jazeera


BERITA LAINNYA



Close Ads x