Kompas TV internasional kompas dunia

Mahkamah Internasional Hari Ini Jatuhkan Putusan Kasus Ukraina Tuduh Rusia Dukung Teroris

Kompas.tv - 31 Januari 2024, 16:59 WIB
mahkamah-internasional-hari-ini-jatuhkan-putusan-kasus-ukraina-tuduh-rusia-dukung-teroris
Mahkamah Internasional PBB hari Rabu (31/1/2024) memberikan putusan pada kasus di mana Ukraina menuduh Rusia mendukung pemberontak pada tahun 2014 dan mendiskriminasi komunitas multietnis di Krimea sejak aneksasi wilayah tersebut. (Sumber: International Court of Justice ICJ)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Mahkamah Internasional PBB akan memberikan putusan pada kasus Ukraina menuduh Rusia mendukung pemberontak pada tahun 2014 dan mendiskriminasi komunitas multietnis di Krimea sejak aneksasi wilayah tersebut, Rabu (31/1/2024).

Ini adalah satu dari dua keputusan Mahkamah Internasional terkait 10 tahun konflik Rusia dan Ukraina yang menjadi perang terbuka hampir dua tahun yang lalu.

Melansir Associated Press, Rabu (31/1), putusan akhir yang mengikat secara hukum ini terkait dengan kasus yang diajukan tahun 2017, yang menuduh Moskow melanggar konvensi-konvensi tentang diskriminasi dan pendanaan terorisme.

Kiev berharap mahkamah akan memerintahkan Moskow membayar reparasi atas serangan dan kejahatan di Ukraina bagian timur, termasuk penembakan Malaysia Airlines Penerbangan MH17, yang diklaim Ukraina telah ditembak jatuh oleh pemberontak yang didukung Rusia pada 17 Juli 2014, menewaskan seluruh 298 penumpang dan kru.

Pada sidang tahun lalu, seorang pengacara Ukraina, David Zionts, menyatakan pasukan pro-Rusia di Ukraina bagian timur "menyerang warga sipil sebagai bagian dari kampanye intimidasi dan teror. Uang dan senjata dari Rusia digunakan dalam kegiatan tersebut."

Salah satu serangan itu adalah penembakan MH17. Sebuah pengadilan dalam negeri Belanda menghukum dua warga Rusia dan seorang Ukraina yang pro-Moskow pada November 2022 atas peran mereka dalam serangan tersebut dan menghukum mereka seumur hidup secara in-absentia atau tanpa kehadiran tertuduh.

Baca Juga: Dunia Sambut Keputusan Mahkamah Internasional atas Israel, Desak agar Diterapkan Sesegera Mungkin

Hakim dan pengacara memeriksa bangkai pesawat MH17 di pangkalan militer Gilze-Rijen, (26/5/2021). Mahkamah Internasional PBB hari Rabu (31/1/2024) memberikan putusan pada kasus di mana Ukraina menuduh Rusia mendukung pemberontak pada tahun 2014 dan mendiskriminasi komunitas multietnis di Krimea sejak aneksasi wilayah tersebut. (Sumber: AP Photo/Peter Dejong, Pool)

Juga, Belanda dan Ukraina menggugat Moskow di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa terkait MH17. Rusia membantah keterlibatannya.

Seorang pengacara lain untuk Ukraina, Harold Koh, mengungkapkan bahwa di Krimea, Rusia "berusaha menggantikan komunitas multietnis yang telah mencirikan Krimea sebelum intervensi Rusia dengan nasionalisme Rusia yang bersifat diskriminatif."

Pengacara Rusia mendesak mahkamah internasional untuk menolak kasus ini, dengan menyatakan tindakan pemberontak pro-Moskow di Ukraina bagian timur tidak dapat dianggap sebagai tindakan terorisme.

Pada Jumat, mahkamah akan memutuskan mengenai keberatan Rusia terhadap yurisdiksinya dalam kasus yang diajukan oleh Ukraina segera setelah invasi, yang menuduh Moskow meluncurkan serangannya berdasarkan tuduhan genosida yang dibuat-buat.

Mahkamah tersebut sudah mengeluarkan perintah sementara kepada Rusia untuk menghentikan serangannya, yang diabaikan oleh Moskow.

Dalam beberapa minggu terakhir, Mahkamah Internasional juga mendengar kasus yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Para hakim mengeluarkan langkah-langkah sementara pekan lalu, menyerukan agar Israel melakukan segala upaya untuk mencegah kematian, kehancuran, dan segala tindakan genosida dalam konflik tersebut.


 

 



Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x