Kompas TV internasional kompas dunia

Donald Trump Dicoret dari Daftar Capres AS oleh MA Colorado, Dikaitkan Pemberontakan Konstitusi

Kompas.tv - 20 Desember 2023, 13:24 WIB
donald-trump-dicoret-dari-daftar-capres-as-oleh-ma-colorado-dikaitkan-pemberontakan-konstitusi
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump saat berkampanye di Reno, Nevada, Minggu (17/12/2023). Pada Selasa (19/12/2023), Mahkamah Agung Colorado memutuskan Trump tidak memenuhi syarat untuk melaju ke Gedung Putih di bawah klausul pemberontakan Konstitusi AS. (Sumber: AP Photo/Godofredo A. Vásquez, File)
Penulis : Vyara Lestari | Editor : Iman Firdaus

DENVER, KOMPAS.TV – Mahkamah Agung (MA) Colorado mencoret Donald Trump dari daftar calon presiden dalam pemilihan presiden pendahuluan Amerika Serikat (AS) 2024, Selasa (19/12/2023) waktu setempat.

Melansir Associated Press, Rabu (20/12), MA Colorado menyatakan mantan Presiden AS Donald Trump tidak memenuhi syarat bersaing menuju Gedung Putih di bawah klausul pemberontakan Konstitusi AS.

Putusan MA Colorado ini membuat nama Trump terdepak dari daftar pemilihan pendahuluan capres di negara bagian itu, dan kemungkinan akan berlanjut ke pertikaian di tingkat pengadilan nasional yang lebih tinggi untuk memutuskan apakah Trump akan tetap dinominasikan sebagai capres atau tidak.

Baca Juga: Trump sudah Punya Rencana Jinakkan Kim Jong-Un jika Jadi Presiden AS, Caranya Bikin Heboh

Putusan MA Colorado yang semua hakimnya ditunjuk oleh gubernur dari Partai Demokrat ini menandai kali pertama dalam sejarah AS penggunaan Seksi 3 Amandemen ke-14 untuk mendiskualifikasi kandidat presiden AS.

“Mayoritas pengadilan memilih Trump didiskualifikasi dari Pilpres di bawah Seksi 3 Amandemen ke-14,” kata pernyataan MA Colorado, menyebut keputusan itu berbanding suara 4-3.

Mengutip BBC, Rabu (20/12), keputusan ini membalikkan keputusan sebelumnya dari hakim Colorado, yang memutuskan bahwa larangan pemberontakan dalam Amandemen ke-14 tidak berlaku bagi presiden karena bagian tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan nama mereka. 

Hakim pengadilan yang lebih rendah juga menemukan bahwa Trump ikut ambil bagian dalam pemberontakan pada hari kerusuhan Capitol AS pada 2021 saat para pendukungnya menyerbu Kongres ketika anggota parlemen sedang mengesahkan kemenangan pemilu Presiden Joe Biden.


Baca Juga: Trump Mengaku Bakal Jadi Diktator Hanya di Hari Pertama Jika Terpilih Sebagai Presiden AS

Putusan yang ditunda sambil menunggu banding hingga bulan depan ini tidak berlaku untuk negara bagian di luar Colorado. 

Keputusan MA Colorado ini baru berlaku setidaknya pada 4 Januari 2024, menjelang batas waktu bagi negara bagian tersebut untuk mencetak surat suara pemilihan pendahuluan presiden AS.

Dalam sebuah pernyataan, Steven Cheung, juru bicara tim kampanye Trump, menyebut keputusan tersebut “sepenuhnya cacat” dan mengecam para hakim MA Colorado yang semuanya ditunjuk oleh gubernur dari Partai Demokrat.

Sejumlah upaya untuk mendepak Trump dari pemilu di negara bagian lain, telah gagal. 

Baca Juga: Donald Trump Ungkap AS Seharusnya Tidak Ikut Campur Perang Israel-Hamas

 



Sumber : Associated Press/BBC


BERITA LAINNYA



Close Ads x