Kompas TV internasional kompas dunia

Pria Ditangkap karena Tawarkan Imbalan Rp16,5 Miliar untuk Pembunuhan PM Malaysia Anwar Ibrahim

Kompas.tv - 28 November 2023, 15:21 WIB
pria-ditangkap-karena-tawarkan-imbalan-rp16-5-miliar-untuk-pembunuhan-pm-malaysia-anwar-ibrahim
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. Seorang pria warga Malaysia berusia 34 tahun ditahan kepolisian Malaysia karena mengancam nyawa Anwar Ibrahim melalui media sosial, dengan menawarkan imbalan untuk pembunuhan Anwar Ibrahim dan anggota kabinetnya. (Sumber: Lisa Marie David/Pool Photo via AP)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Seorang pria warga Malaysia berusia 34 tahun ditahan kepolisian Malaysia karena mengancam nyawa Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim melalui media sosial, dengan menawarkan imbalan untuk pembunuhan Anwar Ibrahim dan anggota kabinetnya.

Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Razarudin Husain mengatakan pria tersebut ditangkap pada 28 November karena diduga mengunggah video di TikTok yang menawarkan hadiah sebesar RM5 juta atau setara Rp16,5 miliar untuk membunuh Perdana Menteri dan kabinetnya.

"Ia ditahan di Jalan Padang Tembak, Kota Baru," kata Razarudin.

"Ia telah ditahan hingga 1 Desember dan kami sedang menyelidiki berdasarkan Pasal 507 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 233 Akta Komunikasi dan Multimedia 1998," imbuhnya.

Sementara itu, polisi juga menangkap seorang pria berusia 37 tahun karena menghina Yang di-Pertuan Agong di media sosial.

Razarudin mengatakan tersangka ditahan di Kota Baru, Kelantan, karena diduga mengunggah komentar yang berpotensi menimbulkan kemarahan dan penghinaan terhadap penguasa.

Baca Juga: PM Anwar Ibrahim: AS Tekan Malaysia dalam Perang Israel - Hamas, Desak Malaysia Segaris dengan AS

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. Seorang pria warga Malaysia berusia 34 tahun ditahan kepolisian Malaysia karena mengancam nyawa Anwar Ibrahim melalui media sosial, dengan menawarkan imbalan untuk pembunuhan Anwar Ibrahim dan anggota kabinetnya. (Sumber: Istimewa)

"Ia ditahan hingga 30 November. Kami sedang menyelidiki berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang Hasutan 1948 dan Pasal 233 Akta Komunikasi dan Multimedia 1998," katanya dalam pernyataan pada 28 November.

Kedua kasus ini kini sedang diselidiki oleh Unit Investigasi Khusus CID Kepolisian Bukit Aman, kata Razarudin.

"Kami menyarankan agar masyarakat tidak berspekulasi tentang kasus-kasus yang sedang berlangsung karena dapat membahayakan penyelidikan.

"Kami juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan isu-isu sensitif di media sosial, terutama isu-isu yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan publik," katanya.


 

 



Sumber : The Star Malaysia / Straits Times


BERITA LAINNYA



Close Ads x