Kompas TV internasional kompas dunia

Israel Berulang Kali Serang Rumah Sakit, HRW: Harus Diinvestigasi sebagai Kejahatan Perang

Kompas.tv - 15 November 2023, 07:10 WIB
israel-berulang-kali-serang-rumah-sakit-hrw-harus-diinvestigasi-sebagai-kejahatan-perang
Seorang tenaga medis Palestina mengecek kondisi ambulans yang rusak akibat serangan udara Israel di dalam lingkungan Rumah Sakit Nasser di Khan Younis, selatan Jalur Gaza, Sabtu, 7 Oktober 2023. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

 

GAZA, KOMPAS.TV - Organisasi hak asasi manusia, Human Rights Watch (HRW), menyatakan Israel harus diinvestigasi terkait kejahatan perang usai berulang kali menyerang fasilitas medis, tenaga kesehatan, dan ambulans di Jalur Gaza.

HRW mengatakan serangan berulang militer Israel menghancurkan sistem kesehatan Gaza yang telah kewalahan dengan banyaknya korban luka dan menipisnya stok obat-obatan serta listrik.

Israel berdalih fasilitas-fasilitas kesehatan di Gaza digunakan sebagai tempat persembunyian atau dibangun di atas terowongan Hamas.

Namun, HRW menegaskan klaim tersebut tidak didukung bukti dan penyerangan ke rumah sakit tidak bisa dijustifikasi.

"Kendati klaim militer Israel pada 5 November 2023 bahwa 'Hamas dengan jahat menggunakan rumah sakit-rumah sakit', tidak ada bukti yang disodorkan dapat menjustifikasi perampasan hak perlindungan rumah sakit dan ambulans di bawah hukum humaniter internasional," kata HRW dalam sebuah pernyataan, Selasa (14/11/2023), sebagaimana dikutip Al Jazeera.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Digugat di Pengadilan, Dituduh Terlibat dalam Genosida Israel atas Palestina

HRW pun mendesak badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Komisi Penyelidikan Independen di Teritori Palestina yang Diduduki serta Mahkamah Pidana Internasional (ICC), menginvestigasi tindakan Israel di Gaza.

Sejak 7 Oktober lalu, serangan dan pengepungan Israel telah membuat setengah rumah sakit di Gaza tidak bisa beroperasi.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga melaporkan terdapat 137 serangan ke fasilitas-fasilitas kesehatan di Gaza yang dilakukan Israel per 12 November.

"Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain adalah objek sipil yang memiliki perlindungan khusus di bawah hukum humaniter internasional, atau hukum perang. Rumah sakit hanya kehilangan perlindungan dari serangan jika mereka digunakan untuk melakukan 'tindakan berbahaya bagi musuh', dan (hanya bisa diserang) setelah diperingatkan," tulis HRW.

Per Senin (13/11), Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza melaporkan, serangan Israel ke enklave tersebut telah membunuh 11.240 jiwa, termasuk 4.640 anak-anak.

Lebih dari 27.490 juga terluka akibat serangan Israel.

Baca Juga: 170 Jasad Warga Palestina Akhirnya Dimakamkan secara Massal di Halaman Rumah Sakit Al Shifa Gaza


 



Sumber : Al Jazeera


BERITA LAINNYA



Close Ads x