Kompas TV internasional kompas dunia

Selancar Bareng Ular Piton Bredl, Orang Australia Ini Didenda Rp23 Juta

Kompas.tv - 18 September 2023, 21:45 WIB
selancar-bareng-ular-piton-bredl-orang-australia-ini-didenda-rp23-juta
Seorang pria asal Australia didenda senilai puluhan juta rupiah usai mengajak ular piton peliharaannya berselancar di pantai. Aksi pria ini yang berselancar bersama seekor ular piton bredl sempat viral di media sosial. (Sumber: 9News via Sky News)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

BRISBANE, KOMPAS.TV - Seorang pria asal Australia didenda senilai puluhan juta rupiah usai mengajak ular piton peliharaannya berselancar di pantai. Aksi pria ini yang berselancar bersama seekor ular piton bredl, sempat viral di media sosial.

Pria bernama Higor Fiuza itu diketahui kerap berselancar bersama ular peliharaannya, setidaknya sudah sepuluh kali. Fiuza sering berselancar di Rainbow Bay, Gold Coast, negara bagian Queensland, Australia.

"(Ular itu) berenang sebentar lalu kembali ke papan (selancar), menunggu ombak, menunggu obat yang sempurna," kata Fiuza kepada televisi 9News, seperti dilansir Sky News, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Australia Kirim Misi Penyelamatan ke Antartika demi Evakuasi Peneliti yang Sakit

Fiuza menyebut ularnya terlihat menikmati selancar. Ia menyebut ular piton itu tidak mendesis selama berselancar. Ularnya sering mendesis saat merasa terganggu.

Akan tetapi, Departemen Sains dan Lingkungan Queensland mendenda Fiuza karena membawa reptil peliharaan ke luar rumah.

Jonathan McDonald, pejabat Departemen Sains dan Lingkungan Queensland, mengaku khawatir dengan kondisi ular itu usai videonya berselancar tersebar.

"Ular jelas hewan berdarah dingin. Meskipun mereka bisa berenang, reptil umumnya menghindari air," kata McDonald.

"Piton itu mungkin merasa bahwa airnya sangat dingin. Dan satu-satunya ular yang seharusnya berada di lautan adalah ular laut," lanjutnya.

McDonald mengakui Fiuza memiliki izin lengkap untuk memelihara ular piton bredl itu. Namun, Fiuza disebut tidak punya izin untuk membawa ular itu keluar rumahnya.

Departemen Sains dan Lingkungan Queensland pun mendenda Fiuza sebanyak 2.322 dolar Australia atau sekitar Rp23 juta. 

"Kami tidak ingin pemilik izin menampilkan hewan-hewan mereka di tempat umum jika itu bukan untuk tujuan spesifik yang diizinkan dengan cara yang memastikan kesejahteraan hewan, keamanan publik, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata McDonald.

"Membawa hewan peliharaan ke tempat umum dapat menimbulkan stres pada hewan tersebut yang seharusnya bisa dihindari. Dan mereka bisa berperilaku secara tak tertebak ketika dikeluarkan dari kandang," lanjutnya.

Baca Juga: Pawang Ular Meninggal usai Dipatuk King Cobra saat Lakukan Atraksi di Sumedang


 



Sumber : Sky News


BERITA LAINNYA



Close Ads x