Kompas TV internasional kompas dunia

Batal Dihukum Mati, Pria Iran Malah Tewas di Penjara, Hasil Konspirasi Pemerintah?

Kompas.tv - 1 September 2023, 09:50 WIB
batal-dihukum-mati-pria-iran-malah-tewas-di-penjara-hasil-konspirasi-pemerintah
Javad Rouhi, pria Iran yang tewas di penjara setelah hukuman matinya dibatalkan. (Sumber: BBC)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Gading Persada

TEHERAN, KOMPAS.TV - Pria Iran tewas di penjara tak lama setelah hukuman matinya dibatalkan. Javad Rouhi namanya. Ia ditangkap tahun lalu setelah demonstrasi yang dipicu dengan tewasnya Mahsa Amini yang ditahan polisi karena tak memakai hijab.

Rouhi kemudian dijatuhi hukuman mati setelah ambil bagian dalam demonstrasi anti-pemerintah.

Namun, Mahkamah Agung (MA) Iran kemudian menganulisr putusan hukuman mati tersebut.

Baca Juga: Bersejarah, Monster Loch Ness untuk Pertama Kalinya Terekam pada Drone Pencitraan Panas

Dikutip dari BBC, Kamis (1/9/2023), Rouhi, 35 tahun, kemudian dilaporkan tewas setelah dirawat karena mengalami kejang di tahanan.

Para aktivis menuduh pihak otoritas bertanggung jawab atas kematian Rouhi.

“Sayangnya, (Rouhi) tewas meski telah dilakukan tindakan oleh staf medis, dan upaya legal telah diajukan untuk menindaklanjuti alasan kematiannya,” bunyi pernyataan di laman berita peradilan Iran, Mizan,

Namun, satu jam sebelum pengumuman resmi pada Kamis, beberapa aktibis hak asasi manusia mengumumkan kematian Rouhi di media sosial.

Mereka pun menuduh otoritas peradilan dan keamanan Iran telah membunuh Rouhi.


Rouhi ditangkap beberap hari setelah demontsrasi besar-besaran setelah kematihan Amini.

Ia kemudian dinyatakan bersalah karena memimpin kerusuhan, merusak properti dan tuduhan murtad karena diduga membakar Al-Quran saat demonstrasi.

Amnesty International mengatakan ia dicambuk, suhu dingin, diestrum dan kepalanya ditodongkan polisi untuk memaksanya mengaku.

Rouhi awalnya dijatuhi hukuman mati tiga kali lipat atas tuduhan penodaan agama, perusakan properti publik dan menghasut orang-orang terhadap keamanan nasional oleh pengadilan di Nowshahr, sebuah kota di Iran utara.

Baca Juga: Gawat, Korea Utara Simulasikan Serangan Nuklir, Sebut Negara Gangster Korea Selatan Jadi Target

Namun, hukuman tersebut dibatalkan oleh MA Iran pada bulan Mei.

Mereka kemudian merujuk kasusnya ke pengadilan lain untuk dievaluasi ulang.

Peninjauan pengadilan terhadap berkas kasus mengungkapkan bahwa Rouhi berpartisipasi dalam protes secara individu.

Selain itu tindakannya tidak sejalan dengan definisi hukum moharebeh dan "korupsi di bumi", pelanggaran yang dapat mengakibatkan hukuman mati menurut hukum Islam.



Sumber : BBC


BERITA LAINNYA



Close Ads x