Kompas TV internasional kompas dunia

Ngeri, Anak-Anak Australia Jadi Korban Pelecehan di Dark Web, Pelaku Jaringan Internasional

Kompas.tv - 8 Agustus 2023, 17:39 WIB
ngeri-anak-anak-australia-jadi-korban-pelecehan-di-dark-web-pelaku-jaringan-internasional
Ilustrasi internet. Kepolisian Australia menangkap dan menjerat belasan tersangka dengan pasal pelecehan anak-anak seiring terungkapnya jaringan internasional konten pelecehan anak di jejaring dark web. Komandan Polisi Federal Australia Helen Schneider menyebut terdapat 19 pria yang diringkus dan diproses kepolisian.(Sumber: Istimewa/Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

BRISBANE, KOMPAS.TV - Kepolisian Australia menangkap dan menjerat belasan tersangka dengan pasal pelecehan anak-anak seiring terungkapnya jaringan internasional konten pelecehan anak di jejaring dark web. Komandan Polisi Federal Australia Helen Schneider menyebut terdapat 19 pria yang diringkus dan diproses kepolisian.

Selain itu, Schneider mengungkapkan, pihaknya menyelamatkan 13 anak terkait kasus ini. Namun, ia tidak menjabarkan apa yang terjadi kepada anak-anak itu.

"Kami akan menduga pria-pria ini adalah bagian dari jejaring pelecehan anak daring yang canggih secara teknologi dan beroperasi di seantero negeri," kata Schneider sebagaimana dikutip Associated Press, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Putin Disebut Kirim Tahanan Rusia untuk Perang di Ukraina, Termasuk Pelaku Pemerkosaan dan Pedofilia

Schneider menambahkan, dua dari 19 tersangka yang ditangkap telah dijatuhi vonis, masing-masing 15 dan lima tahun. Kedua pria itu divonis di negara bagian New South Wales dan daerah ibu kota Australia.

Totalnya, ke-19 tersangka dijerat dengan 138 pasal. Mereka disangka melanggar hukum dengan berbagi gambar dan video pelecehan anak di dark web via koneksi klien-ke-klien (peer-to-peer). Kebanyakan tersangka memiliki latar belakang profesional di bidang teknologi informasi dan mengenyam pendidikan tinggi di bidang tersebut.


Schneider menyebut para tersangka menggunakan perangkat lunak untuk berbagi berkas dan pesan secara anonim. Perangkat lunak khusus tersebut digunakan untuk mengakses situsweb-situsweb di jaringan tersendiri.

Para tersangka disebut berusia antara 32 hingga 81 tahun. Penangkapan mereka bermula dari temuan penegak hukum soal jejaring pedofilia tersebut pada 2022 silam.

Pihak berwenang di Australia mengetahui informasi itu setelah diberi tahu oleh FBI, Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (AS). Di AS, setidaknya 79 orang telah ditangkap dalam investigasi yang sama. Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 43 pelaku telah dijatuhi vonis terkait pelecehan anak.

Baca Juga: Orang Tua Korban Pelecehan Anak di Mal Bintaro Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Pelaku: Nggak Kami Lepas!


 



Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x