Kompas TV internasional kompas dunia

Singapura akan Eksekusi Mati Perempuan Pertama dalam 19 Tahun, Gegara Perdagangan Narkoba 30 Gram

Kompas.tv - 28 Juli 2023, 10:47 WIB
singapura-akan-eksekusi-mati-perempuan-pertama-dalam-19-tahun-gegara-perdagangan-narkoba-30-gram
Ilustrasi Hukuman Mati (Sumber: Pixabay)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Iman Firdaus

SINGAPURA, KOMPAS.TV - Singapura akan mengeksekusi mati perempuan pertama dalam 19 tahun terakhir.

Perempuan warga Singapura, Saridewi Djamani, 45 tahun, dinyatakan bersalah karena perdagangan narkoba 30 gram pada 2018.

Ia pun menjadi terdakwa kedua yang dieksekusi mati dalam tiga hari, setelah sesama warga Singapura, Mohd Aziz Bin Hussain.

Djamani juga menjadi terdakwa ke-15 yang dieksekusi mati sejak Maret 2022.

Baca Juga: Janji Xi Jinping ke Jokowi: China-Indonesia Kian Mesra untuk Kerja Sama Strategis

Singapura merupakan negara dengan Undang-Undang (UU) Anti-narkoba terberat di dunia, yang mereka anggap perlu untuk melindungi masyarakat.

Dikutip dari BBC, Rabu (27/7/2023), di bawah UU Singapura, hukuman mati bisa diberikan jika memperdagangkan lebih dari 15g heroin, dan lebih dari 500g Ganja.

Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB) enggan berkomentar terkait kasus Saridewi Djamani.

Miliuner Inggris, Sir Richard Branson, kembali kritik Singapura atas eksekusi tersebut, dan menegaskan hukuman mati tak akan mengurangi kejahatan tersebut.

“Pedagang narkoba berskala kecil perlu pertolongan, dan keseringan mereka diintimidasi atas keadaan mereka,” kata Branson di Twitter.


Ia juga menambahkan bahwa belum terlambat untuk menghentikan eksekusi mati Saridewi Djamani.

Menurut Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM), Transformative Justice Collective, Saridewi Djamani merupakan satu dari dua perempuan yang dihukum mati di Singapura.

Baca Juga: Niger Membara, Pendukung Kudeta Militer Serang Markas Partai Presiden, Bendera Rusia Ikut Dikibarkan

Terakhir kali hukuman mati diberikan terhadap penata rambut, Yen May Woen pada 2004, juga karena terlibat perdagangan narkoba.

Media lokal mengungkapkan Saridewi mengaku saat persidangan bahwa ia menyimpan heroin untuk penggunaan pribadi saat bulan Ramadan.

Meski ia tak membantah menjual narkoba seperti heroin dan methamphetiamine di apartemennya, ia mengecilkan skala aktivitas itu.

Otoritas berargumen bahwa UU anti-narkoba membuat Singapura menjadi salah satu tempat teraman di dunia, dan hukuman atas kejahatan narkoba mendapat dukungan publik.



Sumber : BBC


BERITA LAINNYA



Close Ads x