Kompas TV internasional kompas dunia

Hati-Hati Pakai Emoji Jempol, Petani Kanada Ini Didenda Rp934 Juta gara-gara Emoji Tersebut

Kompas.tv - 9 Juli 2023, 04:05 WIB
hati-hati-pakai-emoji-jempol-petani-kanada-ini-didenda-rp934-juta-gara-gara-emoji-tersebut
Ilustrasi emoji jempol. (Sumber: Wikimedia via Kompas.com)

REGINA, KOMPAS.TV - Seorang petani asal Provinsi Saskatchewan, Kanada divonis denda lebih dari 82.000 dolar Kanada atau sekitar Rp934 juta oleh pengadilan. Gara-garanya adalah emoji jempol yang dikirimkan petani tersebut kepada calon pembeli produknya.

Majelis hakim di Pengadilan King's Bench Saskatchewan Kanada menetapkan bahwa petani itu gagal memenuhi kesepakatan dengan pembeli. Sehingga, ia mesti membayar denda ratusan juta rupiah.

Pihak pengadilan menetapkan, petani itu melanggar kesepakatan dengan pembeli. Pembelian ini tidak melibatkan tanda tangan digital resmi, tetapi petani dianggap setuju menjual gandum usai mengirimkan emoji jempol usai ditanyai calon pembeli.

Baca Juga: 21 Emoji Baru Akan Tersedia di WhatsApp!

Perkara ini bermula ketika Kent Mickleborough, calon pembeli yang mewakili perusahaan South West Terminal, menghubungi petani via pesan teks pada Maret 2021. Perusahaannya ingin membeli 86 ton flaks dengan harga 17 dolar Kanada per gantang.

Kent Mickleborough lalu bertelepon dengan seorang petani yang terafiliasi perusahaan Swift Current, Chris Achter. Mickleborough mengirimkan kontrak pembelian flaks untuk dikirimkan pada November 2022. "Tolong konfirmasikan kontraks flaksnya," tulis Mickleborough.

Achter lalu membalas dengan emoji jempol. Namun, ketika memasuki November, Achter tidak mengirimkan flaksnya dan harga tanaman itu juga telah naik.

Mickleborough menyebut emoji jempol Achter setara dengan persetujuan. Ia mengaku sebelumnya biasa melakukan jual-beli dengan Achter. Petani itu disebut selalu menyepakati kontrak dengan emoji jempol dan mengirimkan pesanan sesuai kontrak.

Akan tetapi, Achter menyatakan bahwa emoji jempolnya hanya berarti bahwa ia telah menerima kontrak yang disodorkan.

"Saya menyangkal anggapannya bahwa emoji jempol menjadi tanda tangan digital kontrak yang tidak lengkap tersebut," kata Achter dalam afidavit yang dilayangkan ke pengadilan sebagaimana dikutip CBC, Kamis (6/7/2023).

"Saya tidak punya waktu untuk mencermati kontrak flaks dan sekadar ingin memberi tahu bahwa saya telah menerima kontraknya," lanjutnya.

Akan tetapi, Hakim Timothy Keene sepakat dengan penggugat. Ia menyebut emoji jempol memenuhi kriteria tanda tangan, sehingga petani itu divonis melanggar kontrak.

"Pengadilan ini mengakui bahwa emoji (jempol) adalah cara 'meneken' sebuah dokumen yang tak lazim. Namun, dalam situsai ini, itu adalah cara yang valid untuk memenuhi dua syarat 'tanda tangan'," kata Keene dalam pernyataannya.

Baca Juga: EasyJet Minta 20 Penumpang Turun karena Pesawat Terlalu Berat untuk Terbang

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x