Kompas TV internasional kompas dunia

Pegawai di Malaysia Dilarang Panggil Rekan Kerja "Sayang" atau "Dear", Dianggap Pelecehan Seksual

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 16:01 WIB
pegawai-di-malaysia-dilarang-panggil-rekan-kerja-sayang-atau-dear-dianggap-pelecehan-seksual
Ilustrasi kerja. (Sumber: Unsplash)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Komisi Pelayanan Publik (PSC) Malaysia telah mengklasifikasikan perilaku memanggil rekan kerja "sayang" atau "dear" hingga sexting sebagai tindak pelecehan seksual di tempat kerja.

Seperti dilaporkan MalayMail, Minggu (7/5/2023) surat edaran yang dikeluarkan PSC pada tanggal 7 April menyatakan perilaku semacam ini kini dianggap sebagai pelanggaran bagi pegawai negeri.

Surat edaran tersebut mencantumkan pelanggaran disiplin bagi pegawai pemerintah.

Penggunaan kata-kata sayang seperti "sayang" dan "dear" dianggap sebagai pelecehan seksual verbal.

Baca Juga: Viral! Oknum Dosen di Buleleng Bali Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya

Kemudian pelecehan seksual fisik mencakup tindakan seperti menyentuh, memegang, meraba, mencium, dan mencubit.

Selain itu, tindakan sexting yang merujuk pada pengiriman, penerimaan, atau penyebaran pesan, foto, atau video eksplisit juga diklasifikasikan tindakan seksual melalui perangkat seluler.

Pegawai negeri yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut bisa menghadapi sanksi disiplin berdasarkan Peraturan 4A dari Peraturan Pejabat Publik (Tata Kelakuan dan Disiplin) 1993.

PSC juga merinci proses bagi korban yang ingin membuat pengaduan formal tentang pelecehan seksual di tempat kerja. 

Baca Juga: Modus Keji Guru Ngaji di Sleman yang Jadi Pelaku Kekerasan Seksual ke 12 Murid

Syaratnya, mereka harus menyediakan detail seperti tempat, waktu, dan tanggal kejadian, serta tempat tugas di mana pelanggaran terjadi.

PSC juga menggarisbawahi bahwa perselingkuhan di antara pegawai negeri juga akan berakibat sanksi disiplin.

Dalam surat edaran tersebut, beberapa jenis pelanggaran juga dijelaskan, seperti ketidakhadiran tanpa alasan, tidak melakukan absensi masuk dan keluar, pengajuan sertifikat medis palsu, penyalahgunaan narkoba, menyampaikan pernyataan di media sosial, dan pelanggaran dalam proses pengadaan.

PSC menyatakan bahwa setiap pelanggaran akan dikenai hukuman yang ditentukan oleh dewan disiplin berdasarkan Peraturan Pejabat Publik (Tata Kelakuan dan Disiplin) 1993.

Hukuman yang diberikan bisa berupa peringatan, denda, diskualifikasi, suspensi, degradasi, atau bahkan pemecatan.

Baca Juga: Polisi Periksa Petugas Mal di Serpong Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di Toilet Pria


 

 



Sumber : MalayMail


BERITA LAINNYA



Close Ads x