Kompas TV internasional kompas dunia

20 WNI Korban Perdagangan Menusia yang Disekap di Myanmar Akhirnya Bisa Dibebaskan!

Kompas.tv - 7 Mei 2023, 06:30 WIB
20-wni-korban-perdagangan-menusia-yang-disekap-di-myanmar-akhirnya-bisa-dibebaskan
Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap di Myawaddy, Myanmar akhirnya berhasil dibebaskan pada akhir pekan ini. Pemerintah membebaskan para WNI tersebut melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon Myanmar dan KBRI Bangkok Thailand. (Sumber: Kementerian Luar Negeri RI)Prtr
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap di Myawaddy, Myanmar, akhirnya berhasil dibebaskan pada akhir pekan ini.

Pemerintah Indonesia membebaskan para WNI tersebut melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon Myanmar dan KBRI Bangkok Thailand.

Ke-20 WNI yang diselundupkan ke Myanmar karena penipuan pekerjaan itu dikeluarkan dari wilayah konflik. Per Sabtu (6/5/2023), para WNI itu dilaporkan sudah dibawa ke perbatasan Thailand.

Baca Juga: 20 TKI Korban Perdagangan Manusia di Myanmar Diancam Tak Bisa Pulang, Ada Syarat Tukar Kepala

"Melalui kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy, para WNI dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand. Ke-20 WNI berhasil dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang," demikian bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu (6/5).

"Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok. Untuk proses pemulangan, KBRI Bangkok akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi ke Indonesia."

Para WNI ini diketahui berangkat ke Myanmar via Thailand sekitar Oktober-November 2022 lalu. Sesampainya di sana, alih-alih mendapat pekerjaan yang dijanjikan, para WNI justru disekap dan dipaksa kerja sebagai penipu tanpa dibayar.

Ke-20 WNI itu pun dikabarkan kerap disiksa oleh perusahaan. Bahkan, pihak perusahaan sempat mengancam mereka tidak bisa pulang.

Kasus ini mulai mengemuka sejak Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan kasus dugaan TPPO ini ke Komnas HAM. Pihak keluarga korban pun kemudian menyuarakan penyekapan tersebut dan melapor ke Polri.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini Pola Penipuan yang Dialami 20 TKI Disekap di Myanmar | Rosi

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x