Kompas TV internasional kompas dunia

Perempuan Pakistan Ditangkap karena Mengaku Nabi, Terancam Hukuman Mati

Kompas.tv - 15 April 2023, 15:24 WIB
perempuan-pakistan-ditangkap-karena-mengaku-nabi-terancam-hukuman-mati
Ilustrasi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Kepolisian Pakistan menangkap seorang perempuan yang diduga menistakan agama karena mengaku diri sebagai nabi. Undang-undang penistaan agama di Pakistan pun membuatnya terancam hukuman maksimum berupa hukuman mati. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

ISLAMABAD, KOMPAS.TV - Kepolisian Pakistan menangkap seorang perempuan yang diduga menistakan agama karena mengaku diri sebagai nabi. Undang-undang penistaan agama di Pakistan pun membuatnya terancam hukuman maksimum berupa hukuman mati.

Menurut laporan Associated Press,Sabtu (15/4/2023), seorang perwira polisi setempat, Nasir Ali Rizvi menyebut perempuan itu ditangkap di kota Faisalabad, Provinsi Punjab, timur Pakistan. Polisi mengidentifikasi perempuan itu bernama Sana Ullah, ditangkap bersama dua orang lain.

Baca Juga: Bagi-bagi Sedekah di Pakistan Berakhir Tragedi, 12 Orang Tewas Berdesakan

Sana Ullah ditangkap usai massa berkumpul di luar rumahnya karena mendengar kabar perempuan itu mengaku nabi. Massa meminta Sana Ullah dieksekusi mati.

Setelah diamankan dari amuk massa, Rizvi menyebut Ullah akan dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang kasus penistaan agama. Di lain sisi, usai penangkapannya, beredar video Ullah memakai hijab yang kerap diasosiasikan dengan kesalehan umat muslim.

Undang-undang penistaan agama di Pakistan sendiri menetapkan hukuman mati atau seumur hidup bagi orang yang diputus bersalah menghina Islam atau Nabi Muhammad. Namun, negara ini urung menerbitkan vonis mati terkait penistaan agama.

Di lain sisi, organisasi-organisasi hak asasi manusia di Pakistan mengkritik undang-undang penistaan agama kerap digunakan untuk mengintimidasi minoritas dan masalah pribadi.

Baca Juga: Massa PA 212 Gelar Aksi di Kawasan Patung Kuda, Serukan Penista Agama agar Diproses Hukum


 

 




Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x