Kompas TV internasional kompas dunia

Amerika Serikat Bebaskan Apotek Jual Pil Aborsi

Kompas.tv - 4 Januari 2023, 19:20 WIB
amerika-serikat-bebaskan-apotek-jual-pil-aborsi
Seorang demonstran pro-aborsi membawa poster yang mengkritik pengaturan Amerika Serikat (AS) atas aborsi dibanding kelonggaran aturan pemilikan senjata api. Foto diambil di West Hollywood, California, Amerika Serikat (AS), Jumat (24/6/2022). (Sumber: Jae C. Hong/Associated Press)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Purwanto

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Amerika Serikat secara resmi mengizinkan apotek menjual pil aborsi mifepristone secara bebas, selepas Badan Pangan dan Obat AS (FDA) meneken aturan per Selasa (3/1/2023).

Menukil laporan The New York Times, mifepristone sebelumnya hanya bisa diperoleh dari klinik, dokter, atau beberapa apotek berdasar surat keterangan dokter.

Tindakan ini merupakan langkah terbaru pemerintah federal di bawah Joe Bidden untuk memperluas akses ke pil aborsi. Pembatasan obat tersebut sebelumnya telah diterapkan di AS sejak tahun 2000.

Pada Desember 2021 lalu, FDA sempat mengatakan mereka bakal mencabut secara permanen persyaratan bahwa mifepristone harus didapatkan secara langsung dari penyedia layanan kesehatan.

Dengan demikian, layanan aborsi bisa dilakukan secara telemedisin, termasuk konsultasi medis dengan pasien via video, telepon, atau kuesioner daring.

Bahkan pasien bisa menerima pil yang diresepkan melalui layanan kantor pos.

Baca Juga: Mengerikan, Angka Aborsi di Inggris Capai Rekor Tertinggi, Dianggap karena Masalah Ekonomi

Mifepristone, yang bekerja dengan cara memblokir hormon perkembangan janin, diizinkan oleh FDA untuk dikonsumsi dalam 10 minggu pertama kehamilan.

Akan tetapi, banyak klinik dan penyedia telemedisin menawarkannya untuk dikonsumsi hingga 12 atau 13 minggu kehamilan.

Tindakan itu legal karena terdapat bukti ilmiah yang menyatakan pil tersebut aman dan efektif dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Fakta-Fakta tentang Roe v Wade, Hak Aborsi yang Dibatalkan Mahkamah Agung AS dan Bikin Gempar Publik


 



Sumber : NYT


BERITA LAINNYA



Close Ads x