Kompas TV internasional kompas dunia

Kronologi dan Kata Saksi Mata Longsor di Bumi Perkemahan Ilegal Malaysia, Sedikitnya 21 Orang Tewas

Kompas.tv - 17 Desember 2022, 05:52 WIB
kronologi-dan-kata-saksi-mata-longsor-di-bumi-perkemahan-ilegal-malaysia-sedikitnya-21-orang-tewas
Tim penyelamat melakukan pencarian korban tanah longsor di bumi perkemahan ilegal Genting Highlands, Selangor, Malaysia, Jumat (6/12/2022) malam. Sejauh ini 21 orang ditemukan meninggal, 12 lainnya masih hilang. (Sumber: NADMA Malaysia)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Gading Persada

SELANGOR, KOMPAS.TV - Sedikitnya 21 orang dilaporkan tewas dalam bencana tanah longsor yang menghantam bumi perkemahan ilegal di Genting Highlands, Selangor, Malaysia.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana Malaysia (NADMA) menyampaikan update pencarian per Jumat (16/12/2022) pukul 19.00 waktu setempat.

Melalui akun Instagram resminya, NADMA melaporkan korban jiwa terdiri dari 4 anak-anak, 12 perempuan dewasa, dan 7 pria dewasa. Sejumlah 12 orang lainnya masih dinyatakan hilang. 

Norazam Khamis, Direktur Departemen Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Selangor, mengatakan pencarian akan berlanjut dalam 24 jam ke depan.

Sebagaimana diwartakan Straits Times, upaya pencarian korban melibatkan lebih dari 700 personel.


Baca Juga: Update Longsor Area Perkemahan Malaysia: 16 Tewas, 17 Hilang, PM Anwar Ibrahim bakal Tinjau Lokasi

Peristiwa tanah longsor di bumi perkemahan itu terjadi pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02.00 waktu setempat, saat mayoritas pengunjung sedang terlelap di tenda masing-masing.

Salah satu pengunjung dari Singapura, Tee Yeow King, mengaku mendengar gemuruh saat petaka terjadi. Dengan segera, ia melindungi anak istri menggunakan tubuhnya.

"Suaranya semakin keras, tidak seperti yang pernah saya dengar sebelumnya. Kedengarannya seperti pohon terkoyak dan bebatuan runtuh," kata dia.

Ketika matahari mulai terbit, bumi perkemahan itu sudah menjelma jadi lautan lumpur.

Baca Juga: AS Luncurkan Satelit Canggih SWOT, Mampu Petakan Samudra Sungai dan Danau untuk Antisipasi Bencana

Menteri Pembangunan Pemerintah Daerah Nga Kor Ming menyebut bisnis perkemahan yang diterpa longsor itu tak berizin alias ilegal. Perusahaan mendaftarkan bisnisnya sebagai tempat pertaninan sekaligus budidaya sayuran organik.

"Saya telah menginstruksikan 155 dewan lokal untuk memeriksa dan mengosongkan semua tempat perkemahan, di sepanjang daerah berisiko tinggi, termasuk daerah air terjun, sungai dan lereng bukit," kata Nga.

Jika terbukti bersalah, operator bisnis terancam denda RM50 ribu (Rp176 juta) dan hukuman bui maksimal selama 3 tahun.

Terlepas dari itu, NADMA menerangkan bahwa Perdana Menteri Anwar Ibrahim telah berkunjung ke lokasi dan berjanji memberi santunan kepada para korban.

Korban meninggal mendapat ganti rugi sebesar RM10 ribu (Rp35,3 juta), sementara korban luka diberi RM1 ribu (Rp3,5 juta).


 



Sumber : Kompas TV/Straits Times


BERITA LAINNYA



Close Ads x