Kompas TV internasional kompas dunia

Media Asing Ramai Beritakan Persidangan Ferdy Sambo, Soroti Impunitas Polisi Indonesia

Kompas.tv - 17 Oktober 2022, 16:28 WIB
media-asing-ramai-beritakan-persidangan-ferdy-sambo-soroti-impunitas-polisi-indonesia
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana sekaligus perintangan penyidikan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Media dunia ramai melaporkan persidangan Sambo, menyoroti impunitas polisi. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor berita dunia ramai melaporkan persidangan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan perintangan penyidikan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kantor penyedia berita dunia terkemuka seperti AFP dan Reuters yang dikutip oleh media di seluruh dunia melaporkan persidangan perdana mantan Kadiv Propam Polri itu.

Berbagai laporan media dunia itu mengamati dengan ketat kasus yang menyoroti dugaan impunitas dan korupsi di kepolisian Indonesia sebelum peristiwa tersebut.

Seperti dilansir Straits Times, Senin, kasus Ferdy Sambo, pecatan inspektur jenderal, mencengkeram publik Indonesia di mana survei menunjukkan kepercayaan terhadap polisi anjlok ke titik sangat rendah.

Polisi awalnya mengatakan pengawalnya, Brigadir J, 27 tahun, tewas dalam baku tembak dengan petugas lain di kediaman Sambo di Jakarta pada 8 Juli 2022.

Tetapi keluarga Brigadir J mengeklaim ada tanda-tanda penyiksaan pada tubuh korban yang kemudian menyebabkan dilakukannya autopsi kedua, yang mengungkap versi polisi dari peristiwa tersebut.

Sambo, yang diberhentikan secara tidak hormat pada Agustus, didakwa dengan pembunuhan berencana, pelanggaran yang dapat membawa hukuman mati. Ia juga didakwa atas perbuatan menghalangi proses hukum.

Dalam sidang pada Senin, seorang jaksa menuduh, Ferdy Sambo telah memerintahkan salah satu anak buahnya untuk menembak Brigadir J, sebelum menembakkan peluru terakhir di belakang kepala Yosua dan menembakkan senjatanya ke dinding untuk menciptakan kesan baku tembak.


Baca Juga: Jaksa Tirukan Gertakan Sambo pada Eliezer Perintahkan Tembak Yosua

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Jaksa mengatakan motifnya adalah karena pengawalnya itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Tim pengacara Ferdy Sambo dalam konferensi pers pekan lalu mengatakan bahwa kliennya memerintahkan Brigadir J diserang, bukan ditembak.

Secara total, lima orang, termasuk Sambo, istrinya, dua polisi dan seorang sopir, menghadapi dakwaan pembunuhan berencana terkait kematian Brigadir J.

Adapun pengacara istri Sambo menolak berkomentar.

Menjelang persidangan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sempat mengatakan ada upaya pemusnahan barang bukti dalam kasus tersebut.

Dalam sebuah pernyataan pada 24 Agustus 2022, Kapolri mengatakan 97 petugas sedang diselidiki, dengan 35 orang dituduh melakukan pelanggaran etika.

Kepolisian, yang menjadi lembaga penegak hukum yang paling tidak dipercaya publik menurut survei baru-baru ini oleh lembaga survei Indikator, juga menghadapi tekanan atas perannya dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 132 orang.



Sumber : Kompas TV/Straits Times/Wellington News


BERITA LAINNYA



Close Ads x