Kompas TV internasional kompas dunia

Serang Guru dan Ancam Membunuhnya setelah Rambutnya Dicukur, Siswa 15 Tahun Ditahan

Kompas.tv - 6 Agustus 2022, 13:59 WIB
serang-guru-dan-ancam-membunuhnya-setelah-rambutnya-dicukur-siswa-15-tahun-ditahan
Foto ilustrasi siswa dicukur rambutnya oleh guru di sekolah. Seorang siswa sekolah menengah di Malaysia berusia 15 tahun ditahan oleh polisi karena tindak kekerasan usai sang guru mencukur rambutnya. (Sumber: World of Buzz)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Gading Persada

SELANGOR, KOMPAS.TV - Seorang siswa sekolah menengah di Malaysia berusia 15 tahun ditahan oleh polisi karena tindak kekerasan.

Siswa tersebut dituduh telah menyerang dan mengancam membunuh guru sekolahnya.

Ia melakukan kejahatan itu setelah sang guru mencukur rambutnya.

Insiden bermula ketika siswa kelas tiga SMK Bukit Santosa 2 di Rawang, Selangor itu ternyata memiliki rambut panjang.

Baca Juga: Taiwan Meminta Indonesia Ikut Mengutuk Tindakan Militer China, Disebut Mengancam Stabilitas Regional

Hal itu kemudian mengundang perhatian dari sang guru, yang juga merupakan guru kedisiplinan sekolah untuk mencukur rambutnya.

Dikutip dari World of Buzz, sang siswa berontak dan kemudian menyerang gurunya.

Ia bahkan kemudian mengancam bakal menghabisi sang guru.

Kepala Polisi Hulu Selangor, Superintendent Arsad Kamaruddin mengungkapkan sang guru memasukkan laporan ke kantor polisi Bukit Sentosa, Rabu (3/8/2022).

“Guru tersebut mengatakan ada siswa pria di sekolahnya yang mempertahankan rambut panjangnya,” kata Arsad dikutip dari World of Buzz.

“Setelah menemukan siswa itu, ia kemudian mencukur rambutnya,” tambahnya.

Arsad mengatakan aksi tersebut rupanya membuat marah sang siswa.

Baca Juga: Taiwan Kutuk Latihan Militer China yang Kepung Wilayahnya, Menyebutnya Tetangga Jahat

“Ia menggunakan sapu menyerang sang guru dan melukai mata kirinya. Siswa itu juga dituduh telah mengancam dirinya,” tutur Arsad.

Sang kepala polisi mengungkapkan pihaknya telah menahan siswa tersebut di rumahnya.

Sesuai prosedur dilakukan pemeriksaan nakoba kepada remaja itu, dan hasilnya negatif.

“Kasus ini diinvestigasi di bawah bagian 324 dan 506 KUHP karena secara sukarela menyebabkan luka dengan senjata berbahaya, serta intimidasi kriminal,” ucapnya.



Sumber : Wolrd of Buzz


BERITA LAINNYA



Close Ads x