Kompas TV internasional kompas dunia

Advokat Desak ICC Gelar Investigasi Perlakuan China terhadap Uighur di Xinjiang

Kompas.tv - 20 Juni 2022, 23:05 WIB
advokat-desak-icc-gelar-investigasi-perlakuan-china-terhadap-uighur-di-xinjiang
Ilustrasi. Foto dari udara ini menunjukkan sejumlah kendaraan berat melakukan pengaspalan di sebuah jalan tol lintas gurun di Daerah Otonom Uighur Xinjiang, China barat laut, pada 16 Juli 2021. Pada Senin (20/6/2022), sekelompok advokat dan aktivis melayangkan permintaan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) agar menginvestigasi perlakuan pemerintah China terhadap etnis Uighur dan komunitas Muslim lain di kawasan otonom Xinjiang. (Sumber: Antara )

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Sekelompok advokat dan aktivis melayangkan permintaan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) agar menginvestigasi perlakuan pemerintah China terhadap etnis Uighur dan komunitas muslim lain di kawasan otonom Xinjiang. Kelompok advokat itu menyerahkan berkas bukti kepada pihak kejaksaan ICC.

Associated Press melaporkan, kelompok advokat tersebut menuduh Beijing melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan serta genosida komunitas muslim di Xinjiang. Tuduhan serupa berulangkali dibantah pemerintah China.

Penyerahan berkas pada Senin (20/6/2022) ini adalah upaya terkini agar ICC mau menginvestigasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis Uighur.

Salah satu berkas bukti yang diserahkan ke ICC memuat testimoni seorang saksi yang kabur dari kamp Xinjiang pada 2018 silam. Ia mengeklaim dirinya dan banyak orang lain disiksa dan dipaksa menempuh prosedur medis yang membuat mereka “disuntik dengan zat yang tidak diketahui.”

Baca Juga: Polisi China Dituduh Ancam Muslim Uighur sebelum Delegasi PBB Berkunjung ke Xinjiang, Ini Isinya

Kelompok advokat tersebut juga mendesak ICC mengambil langkah walaupun China tidak terdaftar sebagai anggota pengadilan itu. Mereka berargumen bahwa etnis Uighur dan minoritas lain dikumpulkan di negara anggota ICC sebelum dikirim ke China.

Pernyataan kelompok advokat itu memuat preseden ketika majelis hakim ICC memutuskan pihaknya punya yurisdiksi di Myanmar kendati negara tersebut tidak menjadi anggota.

Waktu itu, investigasi ICC disahkan karena ribuan pengungsi Rohingya kabur ke Bangladesh, salah satu anggota ICC.

Rodney Dixon, advokat asal Inggris Raya yang ikut melayangkan tuntutan ke ICC, menegaskan pengadilan itu punya yurisdiksi untuk menyelidiki perbuatan pemerintah China.

“ICC punya yurisdiksi atas kejahatan-kejahatan yang bermula dari wilayah ICC dan berlanjut ke China, dan didesak untuk bertindak segera untuk membuka investigasi,” tulis pernyataan kelompok advokat tersebut.

Baca Juga: Tekan China Terkait HAM Muslim Uighur, Biden Tanda Tangani UU Larang AS Impor Produk dari Xinjiang


 



Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x