Kompas TV internasional kompas dunia

Pengadilan Jerman Penjarakan Perempuan yang Lubangi Kondom Pasangan, Masuk Pidana Kekerasan Seksual

Kompas.tv - 6 Mei 2022, 20:29 WIB
pengadilan-jerman-penjarakan-perempuan-yang-lubangi-kondom-pasangan-masuk-pidana-kekerasan-seksual
Pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang perempuan berusia 39 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual kepada seorang laki-laki, dengan cara melubangi kondom pasangannya tanpa sepengetahuan atau persetujuannya (Sumber: The Independent UK)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

BIELEFELD, KOMPAS.TV - Dalam apa yang digambarkan hakim sebagai kasus "bersejarah", pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang perempuan berusia 39 tahun yang dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual kepada seorang laki-laki.

Modus yang dilakukan sang perempuan yakni dengan cara melubangi kondom pasangannya tanpa sepengetahuan atau persetujuannya, seperti laporan Deutsche Welle, Kamis (5/5/2022).

Pengadilan di Jerman barat menganggap perempuan itu bersalah atas serangan seksual karena sengaja, dengan niat dan terencana, melubangi kondom pasangannya.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengatakan kasus yang tidak biasa itu akan masuk ke buku-buku sejarah hukum Jerman, mewakili contoh tindak kriminal stealthing, tetapi kali ini dilakukan oleh seorang perempuan terhadap seorang laki-laki.

Baca Juga: Hari Ini, 19 Juni 6 Tahun Lalu, PBB Tetapkan Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik

Pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang perempuan berusia 39 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual kepada seorang laki-laki, dengan cara melubangi kondom pasangannya tanpa sepengetahuan atau persetujuannya. (Sumber: Australia Quora)

Apa yang terjadi dalam kasus tersebut?

Putusan itu dijatuhkan di pengadilan regional di kota Bielefeld, Jerman barat, seperti laporan surat kabar lokal Neue Westfälische dan surat kabar Bild pada Rabu (4/5), yang dilansir Deutsche Welle hari Kamis (5/5).

Kasus tersebut menyangkut seorang perempuan berusia 39 tahun yang berada dalam hubungan "Teman tapi Mesra" atau friend with benefit dengan seorang laki-laki berusia 42 tahun. Keduanya bertemu secara online awal tahun 2021 dan memulai hubungan seksual secara kasual berdasarkan kesepakatan bersama.

Menurut laporan, wanita itu mulai punya perasaan yang lebih dalam untuk pasangannya, atau mulai bucin dalam istilah terbaru Indonesia. Namun, ia sadar penuh, sang pujaan hati tidak ingin berada dalam hubungan yang berkomitmen.

Wanita berusia 39 tahun itu kemudian diam-diam melubangi paket kondom yang disimpan pasangannya di nakas, berharap untuk hamil, tetapi usahanya dilaporkan gagal total.

Meskipun demikian, sang perempuan kemudian menulis pesan kepada laki-laki berusia 42 tahun itu melalui WhatsApp, mengatakan dirinya yakin dia hamil dan mengatakan kepada sang laki-laki bahwa dirinya sengaja merusak kondom.

Laki-laki itu kemudian terkejut, lalu mengajukan tuntutan pidana terhadap sang perempuan, yang kemudian mengaku mencoba memanipulasi pasangannya.

Baca Juga: Hakim Ini Dikirimi 150 Kondom Seusai Memutuskan Meraba Tanpa Sentuhan Kulit Bukan Serangan Seksual

Pemandangan kota Bielefeld, Jerman. Pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang perempuan berusia 39 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual kepada seorang laki-laki, dengan cara melubangi kondom pasangannya tanpa sepengetahuan atau persetujuannya. (Sumber: Germany Travel)

Mengapa kasusnya 'bersejarah'?

Sementara jaksa dan pengadilan sepakat kejahatan telah dilakukan dalam kasus ini, mereka pada awalnya tidak yakin tuntutan spesifik mana yang akan dikenakan terhadap perempuan berusia 39 tahun itu.

"Kami telah menulis sejarah hukum di sini hari ini," kata Hakim Astrid Salewski kepada pengadilan.

Setelah terlebih dahulu menyelidiki apakah kejahatan tersebut merupakan pemerkosaan, hakim memutuskan tuduhan penyerangan seksual pantas dilakukan setelah membaca tentang kejahatan "stealthing" saat meninjau secara hukum kasus tersebut.

"Stealthing" biasanya terjadi ketika seorang laki-laki secara diam-diam melepaskan kondomnya selama hubungan seksual, tanpa sepengetahuan pasangannya.

"Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom itu dibikin tidak berfungsi (karena dilubangi sehingga sperma bisa meloloskan diri dan mengerjakan tugas kodratinya) dengan cara dilubangi tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria itu," kata Salewski dalam keputusannya.

"Tidak artinya tidak, dan itu juga berlaku untuk kasus ini," tambahnya, menekankan kata 'tidak' atau persetujuan, memiliki bobot yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dalam hubungan seksual.

 



Sumber : Deutsche Welle/Bild


BERITA LAINNYA



Close Ads x