Kompas TV internasional kompas dunia

Warga Singapura yang Tolak Vaksin Disuruh Bayar Biaya Pengobatan Sendiri

Kompas.tv - 9 November 2021, 15:57 WIB
warga-singapura-yang-tolak-vaksin-disuruh-bayar-biaya-pengobatan-sendiri
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menerima suntikan vaksinasi Covid-19 di Singapore General Hospital, Jumat (8/1/2021). Pemerintah Singapura mendorong warga mau divaksin dan mengumumkan tidak akan membayar biaya pengobatan warga yang belum vaksin per 8 Desember 2021. (Sumber: Singapore Ministry of Communication and Information/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

SINGAPURA, KOMPAS.TV - Pemerintah Singapura mengumumkan bahwa warga yang menolak vaksin Covid-19 harus mengurus pembayaran pengobatan sendiri per 8 Desember 2021. Hal tersebut diumumkan Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung, Senin (8/11/2021).

Ong Ye Kung menyebut kebijakan ini adalah “sinyalemen penting” bagi mereka yang masih enggan divaksinasi.

Ong menyebut pihak rumah sakit sedianya lebih memilih tidak menagih para pasien. Untuk itu, ia pun mendesak warga segera mengikuti vaksinasi.

Kebijakan ini dibuat sehubungan data perawatan ICU di rumah sakit-rumah sakit Singapura. Kebanyakan pasien yang perlu dirawat di ICU tidak divaksin.

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta AY.4.2 Terdeteksi di Singapura, Seberapa Ganas?

Warga yang tidak mau divaksinasi pun dikhawatirkan akan membebani sistem kesehatan Singapura.

Pemerintah Singapura sendiri selama ini membiaya biaya pengobatan Covid-19 semua warga Singapura, termasuk pemukim tetap dan pemegang paspor jangka panjang.

 “Pembiayaan masih akan dijalankan sesuai kerangka subsidi kami, tergantung penggunaan (program) MediSace dan klaim MediShield Life. Jadi (pengobatan) masih sangat didukung dan disubsidi,” kata Ong dikutip The Straits Times.

Sementara itu, bagi warga yang belum bisa divaksin seperti anak-anak, Ong menyebut biaya pengobatan mereka tetap ditanggung negara.

Bagi warga yang baru divaksin satu dosis, pemerintah Singapura memberi tenggat hingga 31 Desember untuk merampungkan proses vaksin.

Apabila belum mendapat vaksin dosis kedua setelah tenggat, maka mereka diminta membayar biaya pengobatan sendiri.

Baca Juga: Menkes: Varian Covid-19 Delta Plus Belum Terdeteksi di Indonesia


 



Sumber : The Straits Times


BERITA LAINNYA



Close Ads x