Kompas TV internasional kompas dunia

Prancis Segera Sahkan UU Bioetika, Legalkan Bayi Tabung untuk Kaum Perempuan Lajang

Kompas.tv - 30 Juni 2021, 00:34 WIB
prancis-segera-sahkan-uu-bioetika-legalkan-bayi-tabung-untuk-kaum-perempuan-lajang
Seorang peserta memegang bendera pelangi di alun-alun Republique selama pawai Gay Pride tahunan di Paris, Sabtu, 26 Juni 2021. Majelis rendah Prancis pada Selasa 29 Juni 2021, akan menyetujui undang-undang bioetika yang akan memungkinkan wanita lajang dan lesbian untuk memiliki akses ke program bayi tabung (Sumber: AP Photo/Lewis Joly, FILE)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Fadhilah

PARIS, KOMPAS.TV — Majelis rendah parlemen Prancis secara definitif menyetujui undang-undang yang mengizinkan perempuan lajang mendapat fasilitas kehamilan dengan bantuan medis atau program bayi tabung untuk pertama kalinya.

Melansir Associated Press, Selasa (29/06/2021), Undang-Undang Bioetika tersebut juga berlaku bagi perempuan penyuka sesama jenis (lesbian).

Pemungutan suara terbaru tentang Undang-Undang Bioetika yang diajukan oleh pemerintahan Presiden Prancis Emmanuel Macron ini sangat ditunggu-tunggu oleh kaum LGBT. Mereka yang mendesak legalitas hak reproduksi mereka sejak Prancis melegalkan pernikahan sesama jenis tahun 2013.

Undang-undang baru tersebut akan memperluas akses ke perawatan kesuburan seperti inseminasi buatan dan fertilisasi in vitro (IVF) atau bayi tabung, yang saat ini hanya diperuntukkan bagi pasangan heteroseksual yang tidak subur.

Di Prancis, perawatan kesuburan tidak dikenai biaya dan sekarang juga akan melayani pasangan wanita sesama jenis maupun wanita lajang. Artinya, pasangan lesbian dan perempuan lajang akan bisa memiliki anak kandung walau dari sperma sumbangan laki-laki.

Menteri Kesehatan Prancis Olivier Veran mengatakan, aparat Prancis bersiap menerapkan undang-undang baru itu secepat mungkin, sehingga anak pertama dari pasangan lesbian maupun perempuan lajang tanpa suami dapat dikandung dan lahir pada akhir 2022.

Pemungutan suara menandai akhir dari dua tahun perdebatan yang berlarut-larut di parlemen.

Baca Juga: Belanda Serang Hongaria Karena Terapkan Peraturan LGBT: Seharusnya Mereka Keluar dari Uni Eropa

Dalam file foto ini tertanggal Sabtu, 26 Juni 2021, kerumunan orang pada pawai Gay Pride tahunan di Paris, Prancis. (Sumber: AP Photo/Lewis Joly, FILE)

Kelompok mayoritas konservatif di Senat berulang kali menolak usulan tersebut namun majelis rendah parlemen, di mana partai sentris Macron memiliki kekuatan mayoritas, memiliki kuasa keputusan akhir.

Majelis Nasional menyetujui rancangan undang-undang tersebut sebanyak tiga kali dan akan secara definitif mengadopsinya pada Selasa, waktu Paris.

Kelompok hak-hak kaum LGBT Prancis selama ini melobi golnya undang-undang tersebut setelah Prancis melegalkan pernikahan sesama jenis di bawah Presiden Francois Hollande, walau berbulan-bulan didera protes massal kelompok konservatif dan Katolik.

“Akhirnya, kemajuan yang telah lama ditunggu-tunggu,” tutur Matthieu Gatipon, juru bicara asosiasi Inter-LGBT.

"Kami puas ini sudah selesai ... tetapi ini adalah kelahiran yang menyakitkan," katanya, mengungkapkan rasa frustrasi karena butuh waktu lama untuk mendapatkan hasil akhir dari undang-undang tersebut.

Gatipon mengatakan, sulit bagi perempuan Prancis yang harus menunda selama bertahun-tahun niat mereka untuk memiliki bayi darah daging sendiri, sementara yang lain yang harus membayar mahal untuk pergi ke negara-negara di mana prosedur semacam itu tersedia seperti Spanyol dan Belgia.

Undang-undang baru tidak membahas larangan Prancis tentang pengaturan ibu pengganti di mana seorang wanita membawa dan melahirkan bayi untuk orang lain.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x