Kompas TV internasional kompas dunia

Hambali, Otak Bom Bali 2002 akan Jalani Persidangan Militer di AS 30 Agustus

Kompas.tv - 29 Juni 2021, 07:17 WIB
hambali-otak-bom-bali-2002-akan-jalani-persidangan-militer-di-as-30-agustus
Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali akan menjalani persidangan militer Amerika Serikat seperti diumumkan Departemen Pertahanan Amerika Serikat 30 Agustus 2021 setelah tertunda akibat pandemi (Sumber: New York Times)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Iman Firdaus

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Dunia akan segera melihat sosok baru yang dituduh merencanakan pengeboman di Kuta, Bali, Oktober 2002, yang menewaskan 202 orang, dan serangan tahun 2003 di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton di Jakarta yang menewaskan 11 jiwa.

Riduan Isamuddin alias Hambali dan dua rekannya akan menjalani persidangan perdana dan menghadapi dakwaan resmi di depan komisi militer Amerika Serikat di Teluk Guantanamo pada 30 Agustus mendatang, seperti diberitakan Straits Times, Selasa (29/6/2021).

Sekitar 18 tahun berlalu, Hambali, sekarang berusia 57 tahun, telah ditangkap di Ayutthaya, Thailand, pada 14 Agustus 2003 dalam operasi gabungan AS-Thailand dan dipindahkan ke Guantanamo pada September 2006.

Dia diyakini oleh penyelidik militer sebagai dalang strategi teror Jemaah Islamiyah (JI) yang dikaitkan dengan Al-Qaeda dan kemudian dengan ISIS

Hambali hingga saat ini tetap diburu dan ingin diadili oleh Malaysia, Singapura dan Filipina sehubungan dengan rencana serangan teror, meskipun ia belum secara resmi didakwa dengan kejahatan apa pun.

Pada bulan Desember 2001, 15 anggota JI ditangkap di Singapura karena merencanakan serangan terhadap gedung-gedung pemerintah, kedutaan besar dan tentara AS disana.

Pada tahun 2002 terjadi serangan bom Bali yang merupakan serangan teroris terburuk yang pernah ada di Indonesia. Kemudian pada tahun 2003, kelompok tersebut melakukan bom bunuh diri di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton di Jakarta.

Tuduhan itu mencantumkan Hambali sebagai "Encep Nurjaman, juga dikenal sebagai Riduan bin Isomudin, alias HAMBALI."

Dua orang lain yang akan diadili bersamanya adalah Mohammed Nazir bin Lep, alias Lillie, dan Mohammed Farik bin Amin, juga dikenal sebagai Zubair.

Baca Juga: Pentagon Tunda Vaksinasi Covid-19 Bagi Hambali dan Tahanan Lain di Kamp Guantanamo

Kantor penjara Guantanamo yang hendak ditutup Biden. Ketiganya, yaitu Hambali, Mohammed Nazir dan Mohammed Farik, diklasifikasikan sebagai "musuh asing yang tidak memiliki hak istimewa" dalam persidangan 30 Agustus nanti. (Sumber: AP Photo)

Lembar dakwaan tertanggal April 2019 menjabarkan dengan detail yang mengerikan, perencanaan oleh ketiga terdakwa sebagai "dalang perencana, sebagai rekan konspirator, dan sebagai peserta" serangan Bali dan Jakarta, dan serangkaian rencana lain untuk serangan terhadap Amerika Serikat dan kepentingannya, termasuk gagasan untuk menyerang tentara Amerika dan menenggelamkan kapal perang Amerika Serikat di Singapura.

Ketiganya diklasifikasikan sebagai "musuh asing yang tidak memiliki hak istimewa".

Ketiganya akan diadili pada 30 Agustus nanti atas "pelanggaran yang dapat diadili oleh komisi militer, termasuk pembunuhan yang melanggar hukum perang, percobaan pembunuhan yang melanggar hukum perang, dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, dan perusakan harta benda yang melanggar hukum perang”.

Pengacara pembela yang ditunjuk oleh militer akan berbicara di persidangan untuk pembelaan mereka. Salah satu poin utama yang akan mereka sampaikan adalah bahwa Hambali disiksa dalam tahanan.

Selain itu, lembar dakwaan menyatakan, "Agustus 1996 hingga sekitar Agustus 2003, di beberapa lokasi di atau sekitar Afghanistan, Asia Tenggara dan tempat lain, ketiganya secara sadar bersekongkol dan setuju dengan ... Usama bin Laden, Khalid Shaikh Mohammad, Abu Ba'aysir, Abdullah Sungkar dan  lainnya,"

Teroris asal Pakistan Khalid Shaikh Mohammad,  dituduh mendalangi serangan 11 September 2001 di AS dan juga ditahan di penjara Teluk Guantanamo dengan tuduhan terkait terorisme.

Menjelang peringatan 20 tahun serangan 11 September, Khalid Shaikh Mohammad akhirnya dapat menjalani persidangan formal yang lama tertunda.

Pada musim panas 2019, seorang hakim militer menetapkan tanggal persidangan pada Januari 2021, tetapi tertunda karena pandemi Covid-19. Tanggal baru persidangan Khalid Sheikh Mohammad belum ditetapkan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x