Kompas TV internasional kompas dunia

Mantan Esktrimis Islam di Inggris Laporkan Orangtuanya ke Polisi karena Menjadikannya Radikal

Kompas.tv - 30 Mei 2021, 17:33 WIB
mantan-esktrimis-islam-di-inggris-laporkan-orangtuanya-ke-polisi-karena-menjadikannya-radikal
Ilustrasi waspadai ancaman radikalisme (Sumber: kompasiana.com)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Hariyanto Kurniawan

LONDON, KOMPAS.TV - Seorang pria mantan ekstrimis Islam asal Inggris melaporkan orangtuanya ke polisi. Ia menuduh orangtuanya telah menjadikan dirinya radikal sejak masih kecil.

Pria berusia 29 tahun, yang memiliki darah Pakistan itu menuduh orangtuanya telah membuat ia radikal sejak usia lima tahun.

Ia mengungkapkan mereka melakukannya di bawah pengaruh dari aliran Salafi.

“Mereka mengajarkan saya untuk membenci negara ini dan juga barat, serta tak berteman dengan non-Muslim,” ujarnya dikutip dari Daily Mail, Sabtu (29/5/2021).

Baca Juga: Dinyatakan Hilang Diculik 2 Tahun Lalu, Gadis Ini Ditemukan dengan Cara Mengejutkan

“Mereka mengatakan kepada saya, Islam tengah diperangi dan saya harus berlatih dan bersiap untuk berperang dengan negara ini,” ujarnya.

Sang pria yang tak disebutkan namanya mengungkapkan dirinya bahkan mendatangi sesi pengajaran dari pendakwah Alqaeda, Anwar Al-Awlaki, yang tewas dalam serangan dengan drone di Yaman.

Ia juga mengaku mengalami kekerasan fisik dan mental dari orangtuanya.

Pria itu mengakui saudaranya juga telah diradikalisasi sejak kecil, dan ia mengakui sudah tak berhubungan dengan keluarganya selama lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Masuk Pelancong dari 11 Negara, AS dan Inggris Termasuk di Antaranya

Mantan ekstrimis tersebut melaprkan kedua orangtuanya sejak dua pekan lalu, dan sejak itu ia diperiksa oleh petugas kontraterorisme.

Pria itu pun akan dipindahkan ke rumah aman, sebelum orangtuanya diwawancarai oleh petugas dengan penuh kehati-hatian.

Meski begitu, ahli hukum mengkhawatirkan bahwa tak ada undang-undang (UU) yang membuat orang tua menjadikan anaknya radikal sebagai kasus kriminal.

UU saat ini hanya akan mendakwa orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x