Kompas TV internasional kompas dunia

Pentagon AS Umumkan akan Gelar Pengadilan Militer Atas Encep Nurjaman Alias Hambali

Kompas.tv - 22 Januari 2021, 08:16 WIB
pentagon-as-umumkan-akan-gelar-pengadilan-militer-atas-encep-nurjaman-alias-hambali
Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali akan menjalani persidangan militer Amerika Serikat seperti diumumkan Departemen Pertahanan Amerika Serikat 21 Januari 2021 (Sumber: New York Times)
Penulis : Edwin Shri Bimo

WASHINGTON, KOMPAS.TV — Departemen Pertahanan Amerika Serikat Pentagon mengumumkan hari Kamis, (21/01/2021) akan melaksanakan pengadilan militer atas tiga orang yang akan didakwa terlibat dalam serangkaian serangan bom di Indonesia tahun 2002 dan 2003, dilansir dari Associated Press, Jum'at, (22/01/2021). 

Saat ini tiga orang tersebut berada dibawah penahanan militer Amerika Serikat di Kamp militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Mereka yang akan diadili adalah Encep Nurjaman alias Hambali, Mohammad Nazir Bin Lep and Mohammad Farik Bin Amin. Encep Nurjaman yang dikenal sebagai Hambali, diduga merupakan pemimpin Jama'ah Islamiyah, semacam cabang dari Al-Qaida di Asia Tenggara. 

Baca Juga: Upaya Deradikalisasi, Baasyir dan Keluarga Didekati BNPT

Departemen Pertahanan AS dalam pernyaaan pendeknya mengatakan, Badan Persidangan dari Kantor Komisi Militer memberi memberi persetujuan kepada Komisi Militer dalam kasus Amerika Serikat melawan Encep Nurjaman, Muhammad Nazir bin Lep, dan Muhmmad Farik bin Amin.

Nurjaman diduga menjadi pemimpin Jemaah Islamiyah (JI) Asia Tenggara yang terafiliasi dengan al-Qaeda.

Tuduhan yang mendapat persetujuan adalah, dia dan rekan terdakwa merencanakan, membantu dan bersekongkol dalam suatu tindakan yang mengakibatkan pemboman klub malam di Bali, Indonesia pada tahun 2002 dan pemboman J.W. Hotel Marriott di Jakarta, Indonesia pada tahun 2003.

Baca Juga: 12 Lokasi Pelatihan Teroris Jamaah Islamiyah Sudah Kirim 66 Orang ke Suriah

Tuduhan tersebut termasuk persekongkolan, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, perusakan properti, yang semuanya melanggar hukum perang.

Associated Press hari Jum'at (22/01/2021) melaporkan, seorang pejabat militer senior bidang hukum akan menuntut dakwaan konspirasi, pembunuhan, dan terorisme atas peran ketiga orang tersebut dalam serangan bom mematikan di Bali tahun 2002, dan setahun kemudian di hotel J.W. Marriott di Jakarta.

Baca Juga: Kader Muda Jamaah Islamiyah Punya Kemampuan yang Diakui Organisasi Teroris Suriah

Militer Amerika Serikat menahan tiga orang itu sejak tahun 2003, dan jaksa militer sebelumnya sudah memasukkan tuntutan atas mereka ke komisi militer di Guantanamo.

Namun, Pentagon yang memegang otoritas untuk menyidangkan tahanan di Guantanamo belum memberi persetujuan untuk melaksanakan persidangan. 

Serangan bom tahun 2002 di Bali menewaskna 202 orang yang kebanyakan wisatawan asing, dan menorehkan luka yang sangat dalam bagi Indonesia. Sementara, serangan di hotel J.W. Marriott Jakarta menewaskan 12 orang. 

Proses militer di Guantanamo telah terhenti selama bertahun-tahun karena berbagai halangan hukum dan kesulitan logistik untuk melaksanakan persidangan di sebuah pangkalan militer terpencil.

Baca Juga: Upik Lawanga, Teroris Jamaah Islamiyah Berjuluk Profesor

Upaya persidangan yang paling mengemuka adalah terhadap lima orang yang didakwa atas serangan teroris di New York pada 11 September 2001, namun mandek di tahap pra-persidangan sejak jaksa militer membacakan dakwaan terhadap orang-orang tersebut pada bulan Mei 2012. Hingga kini pentagon belum menetapkan tanggal persidangan lanjutan bagi mereka. 

Hingga saat ini militer AS menahan 40 orang di Kamp Guantanamo. Presiden AS Joe Biden pernah menyatakan dia lebih suka menutup pusat penahanan militer di sana, namun sejauh ini belum mengungkap apa rencana dia bagi fasilitas tersebut. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x