Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Naik Damri ke Malaysia Wajib Punya Paspor, Ini Biaya, Syarat, dan Cara Membuatnya

Kompas.tv - 22 Juli 2022, 10:17 WIB
naik-damri-ke-malaysia-wajib-punya-paspor-ini-biaya-syarat-dan-cara-membuatnya
Ilustrasi. Paspor Indonesia. Berikut biaya, syarat, dan cara membuat paspor. (Sumber: Imigrasi.go.id)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV — Perjalanan menuju Kuching, Malaysia, kini bisa ditempuh melalui jalur darat dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan menggunakan Damri.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia sebelum pergi ke Malaysia. Salah satunya, memiliki paspor.

Meskipun melalui jalur darat, tidak berarti dokumen resmi untuk melakukan perjalanan antarnegara ini tidak diperlukan lagi.

Paspor memuat identitas pelaku perjalanan, mulai dari nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor serta masa berlaku.

Ada dua jenis paspor yang bisa dibuat, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Biaya pembuatan paspor juga bervariasi, tergantung jenis paspor yang dipilih oleh pemohon.


Baca Juga: Mulai Hari Ini ke Malaysia dari Pontianak Bisa Naik Damri, Berikut Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi

Biaya Pembuatan Paspor

Harga paspor biasa 48 halaman ialah Rp350 ribu, sedangkan paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) yakni Rp650 ribu.

Berikut ini beberapa syarat dan cara membuat paspor bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri seperti dikutip dari laman imigrasi.go.id.

Syarat Membuat Paspor

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu keluarga.
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Cara Membuat Paspor

Pendaftaran dilakukan secara online (daring) melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Play atau App Store. Adapun prosedurnya sebagai berikut.

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Setelah persyaratan telah dinyatakan lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

4. Dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Baca Juga: Mulai 22 Juli ke Malaysia dari Pontianak Bisa Naik Damri, Ini Rute, Jadwal dan Tarifnya

Setelah semua dokumen dan prosedur dilengkapi, paspor dapat diterbitkan setelah pemohon melakukan beberapa hal ini:

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
  • Pembayaran biaya paspor.
  • Pengambilan foto dan sidik jari.
  • Wawancara.
  • Verifikasi.
  • Adjudikasi.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x