Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Tukar Uang Rusak atau Cacat Bisa Lewat Online, Ini Syarat dan Caranya

Kompas.tv - 12 Desember 2021, 11:27 WIB
tukar-uang-rusak-atau-cacat-bisa-lewat-online-ini-syarat-dan-caranya
Uang rusak (Sumber: Bank Indonesia)
Penulis : Dian Nita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi yang memiliki uang rusak atau cacat, kini tak perlu repot karena bisa ditukarkan melalui online.

Ini merupakan salah satu layanan dari Bank Indonesia melalui laman Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Dengan PINTAR, masyarakat dapat memesan penukaran uang Rupiah yang rusak atau cacat sesuai jumlah nominal.

Nantinya, masyarakat bisa memilih lokasi kantor BI tempat penukaran uang, waktu penukaran.

Melansir Kompas.com, penukaran uang di kantor BI dilayani mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Baca Juga: Simak! Cara Tukar Uang Rusak via Layanan PINTAR Bank Indonesia

Syarat Tukar Uang Online di BI

Syarat tukar uang rusak di BI yang diberi penggantian sesuai dengan nilai nominal adalah sebagai berikut:

  • Fisik Uang Kertas lebih besar dua per tiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya
  • Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan Lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Untuk lebih lengkapnya, kunjungi laman resmi BI mengenai syarat penukaran uang.

Cara Tukar Uang Online di BI

1. Input data 

  • Buka laman https://pintar.bi.go.id melalui PC/HP
  • Pilih menu penukaran uang Rupiah rusak/cacat 
  • Setelah itu, pilin Provinsi, Kantor BI, dan tanggal dan waktu penukaran sesuai dengan keinginan Anda.

Baca Juga: Viral Uang Rusak Dimakan Rayap Bisa Tukar di Bank Indonesia, Caranya Mudah

2. Mengisi data diri pemesanan

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • Nama lengkap sesuai KTP 
  • Nomor telepon
  • Alamat surat elektronik/email; dan kategori penukar 
  • Mengisi jumlah lembar/keping setiap pecahan uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan, 
  • Memilih jenis/ kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan 
  • Memperoleh bukti pemesanan penukaran. 

3. Pelaksanaan layanan penukaran 

  • Masyarakat yang sudah melakukan pemesanan melalui online di PINTAR akan memperoleh bukti pemesanan penukaran 
  • Datang ke kantor BI dan tunjukkan bukti pemesanan penukaran 
  • Masyarakat akan dipanggil sesuai dengan urutan kedatangan 
  • Melakukan perhitungan dan verifikasi keaslian uang di loket
  • Setelah uang selesai dihitung dan diverifikasi, masyarakat akan diberikan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.


Sumber : Kompas.com, bi.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x