JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengakui sampai detik ini belum memanggil Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, guna mendalami kasus korupsi penambangan timah di Bangka Belitung. Namun Ketut menegaskan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil yang bersangkutan.
"Tetapi, tidak menutup kemungkinan (Sandra Dewi) akan dimintai klarifikasi," kata Ketut Sumedana, di Kantor Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).
Ketut menambahkan, pemanggilan tersebut untuk mencari fakta baru dalam kasus dugaan korupsi penambangan timah dengan salah satu tersangka Harvey Moeis.
Baca Juga: Polisi Tangkap Petugas Honorer Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya
"Sepanjang ada fakta hukumnya, tidak ada yang tidak mungkin," ucapnya.
Menurut Ketut, penyidik Kejagung tidak mau terburu-buru memanggil Sandra Dewi guna dimintai keterangannya atas kasus dugaan korupsi penambangan timah, yang diduga sudah merugikan negara hingga mencapai nilai Rp 271 triliun.
Baca Juga: Tak Cukup 4 Menteri, Kubu Ganjar-Mahfud Usul Presiden Jokowi Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sebab, Ketut mengakui penyidik masih terus menggali fakta-fakta hukum terbaru, guna menindaklanjuti kasus dugaan korupsi timah tersebut.
"Nanti kita lihat perkembangannya, seperti apa temen-temen penyidik menggali dalam proses penegakan hukum," ujar Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis atau HM dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Suami dari aktris Sandra Dewi itu disangka menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin atau PT RBT untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024) malam, menuturkan, Harvey selaku perwakilan PT RBT sekitar 2018-2019, menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dengan maksud mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Adapun Riza telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Harvey Moeis diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 1 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejauh ini, sudah ada 15 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Timah Tbk, termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT, Direktur Keuangan PT Timah Tbk, EE, dan Manajer PT QSE, Helena Lim.
Perbuatan para tersangka merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.