Kompas TV entertainment selebriti

Pengacara Akui Ria Ricis Tetap Kekeuh untuk Berpisah dengan Teuku Ryan

Kompas.tv - 5 Maret 2024, 07:26 WIB
pengacara-akui-ria-ricis-tetap-kekeuh-untuk-berpisah-dengan-teuku-ryan
Teuku Ryan hadir bersama tim pengacara dalam sidang pembacaan hasil mediasi, Senin (4/3/2024) (Sumber: GRID)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seperti diketahui pegiat media sosial Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 30 Januari 2024 lalu. Sidang mediasi kasus perceraian keduanya pun digelar pada  Senin (4/3/2024).

Namun sayangnya, agenda sidang mediasi antara Ria Ricis dan Teuku Ryan itu berakhir gagal.

Kuasa hukum Ria Ricis, Hendra K. Siregar menyebut sebelum menggugat cerai Teuku Ryan, kliennya telah berupaya untuk mempertahankan rumah tangganya.

Baca Juga: Motif 4 Pelaku Bully 2 Remaja Putri di Nagoya Batam

"Dari pihak kita sudah melakukan itu semua (upaya mempertahankan rumah tangga) jauh sebelum melakukan pendaftaran (gugatan cerai) di sini," kata Hendra K. Siregar mengutip Grid.ID, Senin (4/3/2024).

Tak hanya itu pihak keluarga Ria Ricis dan Teuku Ryan pun juga terlibat dalam proses tersebut.

"Tentunya pihak keluarga juga sudah terlibat," imbuhnya.

Namun sayangnya upaya mempertahankan rumah tangga secara kekeluargaan itu tidak membuahkan hasil.

Adik aktris sekaligus pendakwah Oki Setiana Dewi itu pun memilih mengakhiri biduk rumah tangga yang dibangun bersama Teuku Ryan sejak tahun 2021 tersebut.

"Karena posisinya tidak tercapai, akhirnya kita daftarkan," tandasnya.

Baca Juga: Motif 4 Pelaku Bully 2 Remaja Putri di Nagoya Batam

Meski kini agenda sidang perceraian masih dalam tahapan mediasi, Ria Ricis bersikukuh pada keinginannya berpisah dari pria asal Aceh tersebut.


 

"Kalau dari kami masih dalam posisi yang sama (kukuh berpisah), tidak ada yang berubah," tegasnya.

Alih-alih mengungkap secara gamblang alasan kliennya memilih bercerai, Hendra K. Siregar justru menyebut tak bisa mengungkap hal tersebut lantaran persidangan bersifat tertutup.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x