Kompas TV entertainment selebriti

PN Jaksel Benarkan Wulan Gurinto Gugat Mantan Pacar Kembalikan Dana Talangan Renovasi Rumah

Kompas.tv - 27 Februari 2024, 14:55 WIB
pn-jaksel-benarkan-wulan-gurinto-gugat-mantan-pacar-kembalikan-dana-talangan-renovasi-rumah
Wulan Guritno. Wulan dikabarkan menggugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa. (Sumber: Tribunnews.com / Rina Ayu)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wulan Gurino tiba-tiba menagih dana talangan yang pernah diberikan kepada Sabda Ahessa dimana Wulan memberikan uangnya untuk renovasi rumah sang mantan kekasih sebelum mereka putus.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.

Diduga dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.

Baca Juga: Saat Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Rp396 Juta, Tuntut Biaya Renovasi Rumah Sabda Ahessa

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Tertulis dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan, yang antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Dan menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Baca Juga: Personel Polsek Simpang Empat Cegah 3 WNA Rusia yang Hendak Mendaki Gunung Sinabung

Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dihubungi awak media, Senin malam (26/2/2024).

Hingga kini juga belum ada penjelasan dari pihak Wulan Guritno terkait dengan kabar gugatan perdata yang dilayangkannya ke sang mantan, Sabdayagra Ahessa.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x