Kompas TV entertainment selebriti

Kronologi Leon Dozen Aniaya Pacar, Sudah Dua Kali, Kini Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan

Kompas.tv - 17 November 2023, 17:22 WIB
kronologi-leon-dozen-aniaya-pacar-sudah-dua-kali-kini-jadi-tersangka-dugaan-penganiayaan
Kronologi aktor Leon Dozan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Jumat (17/11/2023). (Sumber: Kompas.com/Melvina Tionardus)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Leon Dozan, anak dari Willy Dozan dan Betharia Sonata, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, RNA (19).

Dari penyelidikan polisi, aktor 26 tahun itu diduga sudah menganiaya RNA sebanyak dua kali selama setahun menjalin asmara.

Kronologi Penangkapan Leon Dozan

Video dan foto-foto dugaan penganiayaan Leon terhadap RNA sempat menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Baca Juga: Leon Dozan Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar dan Menista Institusi Polri

Dalam video yang beredar, Leon mengaku tidak takut dilaporkan polisi dan melontarkan kata-kata yang merendahkan institusi kepolisian.

RNA diketahui telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Leon pada 8 November 2023 ke Polda Metro Jaya.

Leon Dozan kemudian ditangkap di kediamannya di Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023) pukul 22.00 WIB.

“Terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap korban atas nama Nazwa (19) dan yang dilaporkan pada tanggal 8 November 2023, tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Jumat (17/11).


Baca Juga: Penampakan Leon Dozan Pakai Baju Oranye Ditangkap Terkait Dugaan Penganiayaan

Dua Kali Aniaya

Susatyo menjelaskan, Leon diduga telah melakukan penganiayaan terhadap RNA sebanyak dua kali.

Pertama, dilakukan di Mall Cinere pada 30 September 2023. Penganiayaan kedua dilakukan di rumah korban di Jalan Biak, Gambir.

Leon diduga menganiaya RNA dengan cara menarik dan memiting tubuh korban karena cemburu melihat chat sang pacar. Menurut Susatyo, hasil visum menunjukkan adanya bekas luka di sejumlah bagian tubuh RNA.

Dijerat 2 Pasal

Leon dikenakan Pasal 351 KUHP untuk kasus penganiayaan dan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi.

"Untuk Pasal 351 minimal hukuman lima tahun," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di kantornya, dikutip dari Kompas.com.

Leon terancam hukuman total enam tahun enam bulan dari dua kasus yang menjeratnya.

 

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x