Kompas TV entertainment selebriti

Masih Ingat Ferdian Paleka yang Dulu Nge-prank Sembako Isi Sampah? Kini Ditangkap Gegara Judi Online

Kompas.tv - 27 Juli 2023, 13:46 WIB
masih-ingat-ferdian-paleka-yang-dulu-nge-prank-sembako-isi-sampah-kini-ditangkap-gegara-judi-online
Ferdian Paleka ditangkap polisi karena promosikan situs judi online. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

BANDUNG, KOMPAS.TV - Masih ingat dengan YouTuber Ferdian Paleka yang dulu viral karena ulahnya melakukan prank sembako berisi sampah terhadap seorang waria? Kini, kabarnya dia ditangkap polisi.

Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.

Tompo mengatakan Ferdian Paleka ditangkap karena mempromosikan situs judi online.

Dia berujar, kreator konten itu mempromosikan situs judi online di kanal YouTube dan Facebook-nya sejak Maret 2022.

Baca Juga: Ferdian Paleka: Saya Menyesal dan Minta Maaf untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Terutama Transpuan

Ada dua situs yang disebut dipromosikan Ferdian Paleka. Situs tersebut memuat permainan judi, seperti poker, casino, togel, hingga judi slot.

“Postingan FP sedang melakukan endorsement (situs) perjudian yang berisi permainan judi,” kata Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (26/7/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Endorsement situs judi online yang dilakukan Ferdian Paleka membuatnya meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, tepatnya Rp570 juta.

Tompo menjelaskan penangkapan dilakukan setelah ada laporan soal promosi judi online yang dilakukan Ferdian. Dia ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat pada Mei 2023.

Baca Juga: Korban Prank Cabut Laporan, Youtuber Ferdian Paleka Bebas

Setelah menangkap Ferdian Paleka, polisi kini memburu pihak yang meminta pria tersebut mempromosikan situs judi online.

Atas perbuatanya, Ferdian dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x