Kompas TV entertainment selebriti

Jawaban Rezky Aditya Usai Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Video Syur

Kompas.tv - 17 Mei 2023, 06:10 WIB
jawaban-rezky-aditya-usai-dilaporkan-ke-polisi-terkait-kasus-dugaan-video-syur
Aktor Rezky Aditya (Sumber: Instagram/@thereal_rezkyadhitya)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Rezky Aditya buka suara terkait dirinya dilaporkan seorang warga bernama Juliana ke polisi terkait kasus dugaan video syur.

Rezky Aditya pun telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023) didampingi tim kuasa hukumnya.

Suami Citra Kirana itu mengatakan, laporan tersebut cukup menganggu aktivitas dan batinnya.

"Ya lumayan lah (terganggu). Udah penyelidikan, sebagai terlapor," ujar Rezky Aditya, Selasa, dikutip dari Wartakota.

Baca Juga: Pihak Wenny Ariani Pertanyakan Motif Penyebar Hoaks soal Perkara Rezky Aditya Ditutup

Terkait laporan tersebut, Rezky mengatakan dirinya akan kooperatif dalam menjalani proses penyelidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya 

"Ya udah kita ikuti aja prosesnya. Iya ikutin aja kalau kita diminta klarifikasi ya kita klarifikasi aja," ungkap Rezky Aditya.


 

Dicecar 22 Pertanyaan

Kuasa hukum Rezky Irwan Irawan mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan klarifikasi atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Irwan menyebut, Rezky dicecar 22 pertanyaan seputar video syur yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

"Ya menyangkut itu mengenai penyebaran tindak pidana pornografi itu mengenai konten. Hanya itu yang dilaporin dan diperiksa. Ada 22 pertanyaan lah," ucap Irwan Irawan.

Baca Juga: Sempat Disinggung Pengacara Rezky Aditya, Wenny Ariani Jelaskan Maksud Penawaran Jual Putus

Diberitakan sebelumnya, Rezky Aditya dilaporkan Juliana ke Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan juga pornografi, terkait video syur mirip dirinya.

Rezky Aditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, 12 Januari 2023, dimana laporan tersebut diterima petugas SPKT dengan nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Rezky Aditya dijerat dengan pasal Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x