Kompas TV entertainment selebriti

Sidang Kasus KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda Digelar Tertutup, Kenapa?

Kompas.tv - 4 April 2023, 14:59 WIB
sidang-kasus-kdrt-ferry-irawan-ke-venna-melinda-digelar-tertutup-kenapa
Ferry Irawan dan kuasa hukumnya, Jefry Simatupang, menunjukkan bukti nafkahi Venna Melinda sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023). (Sumber: ANTARA/Willi Irawan)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (3/4/2023).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi pelapor, yakni Venna Melinda ini akan mengungkap kejadian KDRT dari sisi Venna yang merupakan korban KDRT.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengungkapkan alasan majelis hakim menggelar sidang kasus KDRT ini secara tertutup.

Baca Juga: Venna Melinda Lega Usai Bersaksi di Sidang Kasus KDRT Ferry Irawan

“Ada hal-hal pribadi yang sensitif dan tidak layak dikonsumsi publik,” kata Jeffry, Selasa (4/42023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Jeffry pun menjelaskan bahwa dalam persidangan itu, Venna Melinda memberikan kesaksian sebagai korban dan berbicara soal dugaan tindakan kekerasan yang diterima dari Ferry Irawan.

Namun, Jeffry menilai bahwa keterangan yang diberikan Puteri Indonesia 1994 itu kepada hakim tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan.


 

“Saat kami periksa di pengadilan, ternyata jawabannya dia tidak sesuai dengan BAP dan sering lupa. Kita tanya apa, dia bilang lupa,” ungkap dia.

Sayangnya, isi keterangan Venna Melinda di persidangan tak dapat diungkapkan lebih dalam lagi.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada 8 Januari 2023 lalu, di mana Venna melaporkan Ferry ke Polres Kediri terkait dugaan KDRT. Laporan itu pun ditindaklanjuti Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Akhirnya Buka Suara

Tak lama kemudian, Ferry ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Kasus ini telah memasuki proses persidangan sejak Senin (27/3/2023) lalu. Jaksa mendakwa Ferry Irawan dengan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara

Selain kasus dugaan KDRT, Ferry Irawan dan Venna Melinda juga tengah menjalani sidang perceraian.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x