Kompas TV entertainment selebriti

TPPU Tidak Terbukti, Doni Salmanan Tak Wajib Bayar Kerugian Korban Quotex

Kompas.tv - 15 Desember 2022, 14:26 WIB
tppu-tidak-terbukti-doni-salmanan-tak-wajib-bayar-kerugian-korban-quotex
Doni Salmanan tidak wajib membayar kerugian korban Quotex. (Sumber: Instagram/@donisalmanan)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan bahwa Doni Salmanan tidak wajib membayar ganti rugi para korban aplikasi Quotex.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana tercantum pada dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar, Bersalah Sebarkan Berita Bohong Investasi

Sebelumnya, JPU mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi ke korban. Ganti rugi tersebut diketahui mencapai Rp17 miliar. 

Berdasarkan keputusan hakim, Doni Salmanan terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi tersebut. Pasalnya, aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana.


 

Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.

Dengan demikian, barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan.

Baca Juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Jaksa Minta Barang Bukti Dirampas untuk Korban dan Negara

Sebelumnya, JPU meminta barang bukti tersebut dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional. Barang bukti yang diminta dirampas adalah barang bukti nomor 33 hingga 131 yang merupakan kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

Atas putusan hakim tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa jaksa akan mengajukan banding.

Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x