Kompas TV entertainment selebriti

Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun ke Indra Kenz: Nikmati Uang Hasil Kejahatan, Bikin Orang Malas

Kompas.tv - 14 November 2022, 21:38 WIB
alasan-hakim-jatuhkan-vonis-10-tahun-ke-indra-kenz-nikmati-uang-hasil-kejahatan-bikin-orang-malas
Selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar terkait kasus penipuan Binomo. (Sumber: Instagram @indrakenz)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyebutkan sejumlah alasan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz.

Alasan tersebut berupa hal-hal yang memberatkan dan meringankan Indra Kenz. Hal yang memberatkan adalah Indra Kenz dinilai menikmati uang hasil kejahatannya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai Indra Kenz membuat orang lain malas bekerja karena bertaruh di investasi bodong Binomo.

Baca Juga: Harta Indra Kenz Dirampas untuk Negara, Korban Binomo: Kita Ditipu, Sekarang Dirampok!

“Hal memberatkan, menikmati hasil kejahatan, lalu membuat orang malas bekerja,” kata hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

Adapun hal yang meringankan vonis tersebut adalah Indra Kenz sudah meminta maaf dan dianggap menyesali perbuatannya.

“Meringankan, menyesali perbuatannya dan minta maaf,” lanjut hakim Rahman.


Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebagai informasi, pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan itu terlibat kasus investasi bodong binary option Binomo. Jaksa menuntut Indra Kenz 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Praktis, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Indra Kenz lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa.

Hakim memutuskan bahwa Indra Kenz bersalah dan terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Sidang Vonis Indra Kenz: Hindari Bentrokan, 216 Personel Polisi Diturunkan

Hakim Rahman menjelaskan bahwa putusan tersebut dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan surat yang berkaitan dengan perkara ini.

Tak hanya itu, keterangan saksi, ahli, dan pihak terkait, penjelasan bukti, dan tuntutan pidana serta perdata Indra Kenz juga menjadi pertimbangan dalam membuat putusan tersebut.

Majelis hakim juga mempertimbangkan pemaparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa dalam persidangan.



Sumber : Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x