Kompas TV entertainment selebriti

Nikita Mirzani Berupaya Bebas Melalui Penangguhan Penahanan

Kompas.tv - 14 November 2022, 16:57 WIB
nikita-mirzani-berupaya-bebas-melalui-penangguhan-penahanan
Nikita Mirzani saat di Kantor Kejari, Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik. (Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kembali mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya. Kali ini, surat tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Fahmi mengatakan bahwa surat tersebut diserahkan kepada hakim ketua, Dedy Adi Saputra, saat menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani, Senin (14/11/2022).

“Sudah saya serahkan ke majelis hakim, saya lampirkan beberapa surat, kita lihat,” kata Fahmi, Senin, seperti dikutip dari Warta Kota.

Baca Juga: Jaksa Jelaskan Kronologi Dito Mahendra Rugi Rp17,5 Juta Gegara Postingan Nikita Mirzani, Kok Bisa?

Menilik kondisi fisik Nikita Mirzani yang baru saja keluar dari rumah sakit, Fahmi berharap hakim mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.

“Doakan saja (dikabulkan), karena Nikita sakit dan punya tiga anak. Inshaallah doakan saja,” pinta Fahmi.

“Itu hak hakim, tidak ada yang bisa mengintervensi,” sambungnya.

Sebelumnya, Fahmi Bachmid sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, sehari setelah Nikita ditahan, Rabu (26/10/2022). Namun, permohonan tersebut ditolak.

Baca Juga: Nikita Mirzani akan Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis Gara-gara Instastory

Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa  penolakan penangguhan penahanan itu sudah berdasarkan analisa Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertimbangan lainnya yakni sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy, Sabtu (29/10/2022) dikutip dari Kompas.com.

Perempuan 36 tahun itu pun tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.


 



Sumber : Warta Kota, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x