Kompas TV entertainment selebriti

Indra Kenz Sebut Bikin Konten Trading untuk Edukasi Masyarakat: Enggak Nyangka, Ada Orang Dirugikan

Kompas.tv - 31 Agustus 2022, 18:05 WIB
indra-kenz-sebut-bikin-konten-trading-untuk-edukasi-masyarakat-enggak-nyangka-ada-orang-dirugikan
Kolase foto Indra Kenz dijenguk Paris Pernandes dan mengaku menyesal telah membuat konten soal trading. (Sumber: Instagram/@parispernandes_)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penipuan investasi berkedok trading Binomo, Indra Kenz, mengungkapkan tujuan awalnya membuat konten mengenai trading.

Hal ini diungkapkan saat konten kreator Paris Pernandes mengunjungi Indra Kenz di tahanan. Indra Kenz mengaku tidak menyangka jika kontennya merugikan orang lain.

“Awalnya aku bikin konten kan karena mau mengedukasi masyarakat soal trading, begitu kan. Tapi aku nggak nyangka, dari kontenku, ada orang dirugikan,” ujar Indra Kenz dalam video yang diunggah di Instagram @parispernandes_, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Bakar Sejumlah Poster, Puluhan Korban Penipuan Indra Kenz Ngamuk di Depan PN Tangerang

Indra Kenz mengaku menyesal dan akan bertanggung jawab menjalani proses hukum yang berjalan.

Dia juga menjelaskan soal konten yang dibalut dengan kesombongan. Menurutnya, hal tersebut hanya untuk keperluan konten.

“Aku menyesal sama kejadian ini karena kan awalnya aku bikin konten sombong-sombong itu kan cuma konten,” tutur pria yang dulunya dijuluki Crazy Rich Medan ini.


“Ya, mungkin yang kenal aku tahu, cuma banyak masyarakat Indonesia mengira aku beneran sombong. Ya itu aku salah lah karena kontenku seperti itu,” sambungnya.

Setelah mengucapkan penyesalan dan permintaan maafnya, Indra Kenz memberi pesan kepada Paris Pernandes untuk berhati-hati dalam membuat konten.

Sebagai informasi, sidang pertama Indra Kenz telah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022) lalu.

Indra Kenz didakwa melanggar pasal berlapis dan terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Perdana Digelar, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Indra Kenz dinilai melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 ayat 2 UU ITE yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

"Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Anggara Hendra Setya Ali saat membacakan dakwaan.

Diketahui ada 144 korban Binomo dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp83 miliar.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by (@parispernandes_)

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x